Ini Janji Bos OJK Usai Cabut Izin Wanaartha Life
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 6 Desember 2022 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berjanji pihaknya akan terus mengawasi seluruh industri jasa keuangan usai pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
OJK pun tak segan akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh jasa keuangan, mulai dari asuransi, perbankan, hingga perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar aturan.
Baca: Setelah Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, OJK Lakukan Ini untuk Melindungi Pemegang Polis
"Jadi memang tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator mendorong pelaksanaan seluruh aturan serta mengawalnya dengan baik dan terus membangun kepercayaan," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.
Jasa keuangan berbasis kepercayaan
Ia berujar ketegasan itu penting untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi ke depan.
Apalagi, jasa keuangan adalah sektor yang berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, kesehatan dalam industri ini dilandaskan pada kepastian hukum.
Sebaliknya, para pelaku usaha sektor keuangan sendiri juga dituntut untuk menjaga kepercayaan, reputasi dan integritas. Caranya, dengan mematuhi itu seluruh aturan yang berlaku untuk sektor jasa keuangan.
Dengan pelaksanaan dan implementasi peraturan secara konsisten, kepercayaan masyarakat akan timbul dan menciptakan pertumbuhan pada industri ini.
Selanjutnya: OJK telah menindak sejumlah...
<!--more-->
Sebelumnya, OJK telah menindak sejumlah pelaku jasa keuangan yang melakukan pelanggaran dan merugikan para nasabahnya. Tindakan teranyar adalah pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, pada Senin, 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang telah ditetapkan otoritas.
“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.
Setelah izinnya dicabut, Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya. Namun para pemegang polis dapat menghubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasi.
Tim likuidasi itu merupakan tim yang akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU
Baca juga: Sederet Kewajiban Wanaartha Pasca Izin Dicabut OJK: Gelar RUPS hingga Bentuk Tim Likuidasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.