Ini Janji Bos OJK Usai Cabut Izin Wanaartha Life

Selasa, 6 Desember 2022 16:37 WIB

Mahendra Siregar. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berjanji pihaknya akan terus mengawasi seluruh industri jasa keuangan usai pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

OJK pun tak segan akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh jasa keuangan, mulai dari asuransi, perbankan, hingga perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar aturan.

Baca: Setelah Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, OJK Lakukan Ini untuk Melindungi Pemegang Polis

"Jadi memang tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator mendorong pelaksanaan seluruh aturan serta mengawalnya dengan baik dan terus membangun kepercayaan," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.

Jasa keuangan berbasis kepercayaan

Advertising
Advertising

Ia berujar ketegasan itu penting untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi ke depan.

Apalagi, jasa keuangan adalah sektor yang berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, kesehatan dalam industri ini dilandaskan pada kepastian hukum.

Sebaliknya, para pelaku usaha sektor keuangan sendiri juga dituntut untuk menjaga kepercayaan, reputasi dan integritas. Caranya, dengan mematuhi itu seluruh aturan yang berlaku untuk sektor jasa keuangan.

Dengan pelaksanaan dan implementasi peraturan secara konsisten, kepercayaan masyarakat akan timbul dan menciptakan pertumbuhan pada industri ini.

Selanjutnya: OJK telah menindak sejumlah...

<!--more-->

Sebelumnya, OJK telah menindak sejumlah pelaku jasa keuangan yang melakukan pelanggaran dan merugikan para nasabahnya. Tindakan teranyar adalah pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, pada Senin, 5 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang telah ditetapkan otoritas.

“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Setelah izinnya dicabut, Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya. Namun para pemegang polis dapat menghubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasi.

Tim likuidasi itu merupakan tim yang akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU

Baca juga: Sederet Kewajiban Wanaartha Pasca Izin Dicabut OJK: Gelar RUPS hingga Bentuk Tim Likuidasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

9 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

14 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

2 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya