"

Sederet Kewajiban Wanaartha Pasca Izin Dicabut OJK: Gelar RUPS hingga Bentuk Tim Likuidasi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jasa asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa lagi setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 5 Desember 2022. Sementara itu, OJK memberikan sejumlah pekerjaan rumah alias PR yang wajib dilakukan Wanaartha Life.

“PT Wanaartha wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Desember 2022.

Baca: OJK Catat 18 Pegadaian Ilegal Beroperasi di Nusa Tenggara Barat

Pihaknya juga mewajibkan Wanaartha Life menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dibentuk tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha wajib memberikan data, informasi maupun dokumen yang diperlukan tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan,” ujar Ogi.

Tim likuidasi, lanjut Ogi, akan diawasi OJK dan harus melaporkan perkembangan proses likuidasi yang dilakukan. Tim ini akan diberi jangka waktu dua tahun dengan masa perpanjangan 2 kali satu tahun. Namn apabila Wanaartha Life tidak mematuhi pembentukan tim likuidasi hingga 30 hari pasca pencabutan izin, OJK berwenang membentuk tim likuidasi sendiri.

“Kami masih menunggu waktu 30 hari yang diberikan sesuai OJK sesuai UU agar Wanaartha membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi sendiri,” ujar Ogi.

Adapun pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK. Ogi menyebut Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Pencabutan izin Wanaartha dilakukan OJK sebagai upaya untuk tidak membiarkan kondisi berlarut-larut yang membuat ketidakpastian kepada konsumen,” tutur Ogi.

Baca: Gaikindo Sebut Insentif OJK Bisa Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 ini bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.


Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

2 hari lalu

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store


8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

2 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

Momen Ramadan selayaknya disambut dengan suka cita dan persiapan yang baik, termasuk masalah keuangan. Berikut tips mengatur keuangan di bulan Ramadan


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

3 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.


Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

7 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Ekonom Celios mengatakan usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu memiliki konsekuensi anggaran yang besar.


Terkini Bisnis: Nasabah Wanaartha Gugat Tim Likuidasi, Cerita Plang Formalitas Harga Beras Cipinang

7 hari lalu

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Terkini Bisnis: Nasabah Wanaartha Gugat Tim Likuidasi, Cerita Plang Formalitas Harga Beras Cipinang

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 18 Maret 2023, dimulai dari sebanyak 98 nasabah Wanaartha berencana menggugat tim likuidasi


98 Nasabah Wanaartha Bakal Gugat Tim Likuidasi

7 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
98 Nasabah Wanaartha Bakal Gugat Tim Likuidasi

Sejumlah 98 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berencana menggugat Tim Likuidasi Wanaartha. Apa sebabnya?


Terkini: Harga Beras Bulog Melambung, Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kemenkeu

7 hari lalu

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Menjelang bulan Ramadan, harga beras di masyarakat semakin melambung tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Harga Beras Bulog Melambung, Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kemenkeu

Berita terkini bisnis hingga siang ini dimulai dari dari cerita pedagang soal harga beras Bulog yang melambung di Pasar Induk Beras Cipinang.


Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

7 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Salah Transfer Uang, Tren Modus Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan 2023

8 hari lalu

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara
Salah Transfer Uang, Tren Modus Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan 2023

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan maraknya pinjol ilegal menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah. Modusnya salah transfer.