TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jasa asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa lagi setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 5 Desember 2022. Sementara itu, OJK memberikan sejumlah pekerjaan rumah alias PR yang wajib dilakukan Wanaartha Life.
“PT Wanaartha wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Desember 2022.
Baca: OJK Catat 18 Pegadaian Ilegal Beroperasi di Nusa Tenggara Barat
Pihaknya juga mewajibkan Wanaartha Life menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dibentuk tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha wajib memberikan data, informasi maupun dokumen yang diperlukan tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan,” ujar Ogi.
Tim likuidasi, lanjut Ogi, akan diawasi OJK dan harus melaporkan perkembangan proses likuidasi yang dilakukan. Tim ini akan diberi jangka waktu dua tahun dengan masa perpanjangan 2 kali satu tahun. Namn apabila Wanaartha Life tidak mematuhi pembentukan tim likuidasi hingga 30 hari pasca pencabutan izin, OJK berwenang membentuk tim likuidasi sendiri.
“Kami masih menunggu waktu 30 hari yang diberikan sesuai OJK sesuai UU agar Wanaartha membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi sendiri,” ujar Ogi.
Adapun pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK. Ogi menyebut Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Pencabutan izin Wanaartha dilakukan OJK sebagai upaya untuk tidak membiarkan kondisi berlarut-larut yang membuat ketidakpastian kepada konsumen,” tutur Ogi.
Baca: Gaikindo Sebut Insentif OJK Bisa Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini