Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana dengan Bumiputera?

Senin, 5 Desember 2022 21:56 WIB

Wanaartha Life. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyinggung perusahaan asuransi Bumiputera pasca mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi Wanaartha Life, Senin, 5 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penyelesaian perkara Bumiputra saat ini masih dalam proses. Dia menyebut badan perwakilan anggota, direksi, dan komisaris perusahaan telah melakukan sidang luar biasa. Adapun salah satu keputusannya adalah soal pembayaran klaim pada Februari 2023.

Baca: OJK Catat 18 Pegadaian Ilegal Beroperasi di Nusa Tenggara Barat

“Intinya bahwa keputusan, langkah OJK selanjutnya berdasar laporan resmi yang disampaikan (Bumiputera) ke OJK. Dari hasil SLB (Sidang Luar Biasa), apakah haircut, likuidasi, atau kombinasi,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Sebelumnya, para nasabah asuransi Bumiputera sempat menggelar aksi unjuk rasa di di Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Mereka menuntut pembayaran klaim pemegang polis yang telah tertunda bertahun-tahun.

Advertising
Advertising

“Ini bukan kali pertama kami datang. Kami hadir disini bukan sebagai pengemis, tapi ka,o menuntut hak kami yang telah dizalimi oleh Bumiputera,” ujar Warman, salah satu nasabah Bumiputera yang ditemui Tempo, pada Kamis, 10 November 2022

Pada aksi damai saat itu, para nasabah yang terdiri atas ibu-ibu dan bapak-bapak mengenakan baju berwarna biru bertuliskan “Korban Asuransi Bumiputera” ditambah tagar #KembalikanUangKami. Saat berunjuk rasa, mereka membawa panci berisikan batu, tutup panci, toples wafer, tamborin, hingga stik drum.

“Selagi Bumiputera tidak bayar, selama itu juga akan ada demo,” sebut Warman. Ia mengatakan aksi ini merupakan akibat tindakan Bumiputera yang berbohong karena tak juga membayarkan klaimnya.

“Kami demo menuntut tiga hal. Satu, cair. Dua, cair. Tiga, cair,” ucap Warman disusul dengan teriakan para pendemo yang setuju. Dalam aksi ini, banyak slogan yang dibuat dengan berbagai macam tulisan, salah satunya bertuliskan “Kami mengemis uang kami sendiri”.

Aksi ini dihadiri oleh para nasabah perwakilan pemegang polis yang menggunakan pita dengan empat warna berbeda. Warna tersebut menandakan asal daerah tiap demonstran untuk memudahkan koordinasi. Keempat warna tersebut ialah ungu dari Jakarta, kuning dari Bekasi, pink dari Tangerang, dan merah dari Depok-Bogor.

Mereka berharap pihak Bumiputera dapat segera merespon tuntutan yang diberikan. Adapun kasus gagal bayar asuransi ini belum tuntas sejak 2017 hingga hari ini. Jumlah nasabah yang menjadi korban telah mencapai jutaan nasabah.

Bahkan, terdapat nasabah yang sudah mengajukan klaim polis dan sudah disetujui okeh pihak AJB Bumiputera, namun belum mendapat pencairan dana hingga sekarang.

RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Baca: Gaikindo Sebut Insentif OJK Bisa Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya