Gibran Sampaikan Angka UMK Solo 2023 ke Dewan Pengupahan: Kita Lihat Daerah Lain Dulu
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 November 2022 12:54 WIB
TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pihaknya telah menyerahkan usulan angka upah minimum kota (UMK) Solo tahun 2023 kepada Dewan Pengupahan Kota Solo saat beraudiensi di Balai Kota Solo, Rabu, 30 November 2022.
Meski demikian, hingga Rabu siang, UMK Solo 2023 belum ditetapkan karena pihaknya masih ingin membandingkan usulan UMK Solo itu dengan UMK kabupaten lain di sekitar Solo.
Baca: Daftar 10 Provinsi dengan UMP Terendah, Yogyakarta Tidak Lagi di Peringkat 1
Gibran juga masih enggan menyebutkan besaran UMK Solo yang diajukannya kepada Dewan Pengupahan tersebut. Demikian juga saat ditanya tentang persentase kenaikan usulan UMK 2023 itu bila dibandingkan dengan UMK 2022, Gibran memilih tutup mulut.
Gibran bandingkan UMK dengan daerah sekitar
"Angkanya (usulan UMK) tadi sudah saya sampaikan ke kedua belah pihak (Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh atau pekerja). Intinya kita tunggu saja dulu karena kita juga ingin lihat (UMK) daerah lain di kanan-kiri kita seperti Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten, Sukoharjo," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu.
Gibran mengatakan saat ini pihaknya ingin membandingkan besaran angka UMK yang telah diusulkannya ke Dewan Pengupahan dengan UMK daerah lain terlebih dulu, khususnya di enam kabupaten di sekitar Solo itu.
Ia mengatakan penetapan UMK Solo tak perlu terburu-buru karena tenggat waktu masih Kamis, 1 Desember 2022.
"Ya tunggu sik (dulu). Deadline-nya kan besok (1 Desember 2022)," ucap dia.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Solo dari pihak Serukat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Purwanto, mengungkapkan hingga Rabu siang belum ada penetapan angka UMK 2023 oleh Wali Kota Solo.
"Mas Wali (Gibran) belum menetapkan angka, tapi usulan dari SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) masih tetap seperti yang telah disampaikan oleh ketua KSPSI Solo sebesar 10 persen, dengan kisaran nilai Rp 2 juta 239 ribu sekian," ungkap Purwanto melalui pesan singkat yang dikirim kepada Tempo melalui WhatsApp, Rabu, 30 November 2022.
Baca juga: Emoh Ikut Campur soal UMP 2023, Ketua Kadin: Tidak Boleh Cawe-cawe
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.