Gibran Sampaikan Angka UMK Solo 2023 ke Dewan Pengupahan: Kita Lihat Daerah Lain Dulu

Rabu, 30 November 2022 12:54 WIB

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam Mukota Kadin Kota Solo di Ndalem Danar Hadi, Rabu, 16 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pihaknya telah menyerahkan usulan angka upah minimum kota (UMK) Solo tahun 2023 kepada Dewan Pengupahan Kota Solo saat beraudiensi di Balai Kota Solo, Rabu, 30 November 2022.

Meski demikian, hingga Rabu siang, UMK Solo 2023 belum ditetapkan karena pihaknya masih ingin membandingkan usulan UMK Solo itu dengan UMK kabupaten lain di sekitar Solo.

Baca: Daftar 10 Provinsi dengan UMP Terendah, Yogyakarta Tidak Lagi di Peringkat 1

Gibran juga masih enggan menyebutkan besaran UMK Solo yang diajukannya kepada Dewan Pengupahan tersebut. Demikian juga saat ditanya tentang persentase kenaikan usulan UMK 2023 itu bila dibandingkan dengan UMK 2022, Gibran memilih tutup mulut.

Gibran bandingkan UMK dengan daerah sekitar

Advertising
Advertising

"Angkanya (usulan UMK) tadi sudah saya sampaikan ke kedua belah pihak (Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh atau pekerja). Intinya kita tunggu saja dulu karena kita juga ingin lihat (UMK) daerah lain di kanan-kiri kita seperti Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten, Sukoharjo," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu.

Gibran mengatakan saat ini pihaknya ingin membandingkan besaran angka UMK yang telah diusulkannya ke Dewan Pengupahan dengan UMK daerah lain terlebih dulu, khususnya di enam kabupaten di sekitar Solo itu.

Ia mengatakan penetapan UMK Solo tak perlu terburu-buru karena tenggat waktu masih Kamis, 1 Desember 2022.

"Ya tunggu sik (dulu). Deadline-nya kan besok (1 Desember 2022)," ucap dia.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Solo dari pihak Serukat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Purwanto, mengungkapkan hingga Rabu siang belum ada penetapan angka UMK 2023 oleh Wali Kota Solo.

"Mas Wali (Gibran) belum menetapkan angka, tapi usulan dari SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) masih tetap seperti yang telah disampaikan oleh ketua KSPSI Solo sebesar 10 persen, dengan kisaran nilai Rp 2 juta 239 ribu sekian," ungkap Purwanto melalui pesan singkat yang dikirim kepada Tempo melalui WhatsApp, Rabu, 30 November 2022.

Baca juga: Emoh Ikut Campur soal UMP 2023, Ketua Kadin: Tidak Boleh Cawe-cawe

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

8 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

9 jam lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

10 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

10 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

11 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

14 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

15 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

16 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

16 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya