Akui Sudah Kantongi Angka Usulan UMK Solo 2023, Gibran: Kita Ingin Win-Win Solution
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 28 November 2022 22:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan telah mengantongi angka usulan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023. Namun, ia enggan menyebutkan nilai pastinya termasuk berapa persen kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan tahun depan.
"Sudah ada kesepakatan serikat buruh dan pengusaha. Saya sudah ada angka-angkanya," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Senin, 28 November 2022.
Gibran menyatakan usulan angka-angka UMK Solo itu mengacu pada regulasi yang ada.
"Kalau kita inginnya win win solution ya. Tidak memberatkan kedua pihak (pengusaha dan buruh). Pengusaha kan baru recovery, sedangkan kebutuhan para pekerja juga makin bertambah. Yang penting kan kedua belah pihak sudah duduk bareng," kata Gibran.
Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Solo, Sri Saptono Basuki, mengungkapkan hingga Senin, 28 November 2022, Dewan Pengupahan Kota Solo belum menyepakati besaran angka usulan UMK 2023.
"Di Dewan Pengupahan belum ketemu angka karena kita masih menunggu upah minimum provinsi (UMP) dari Jawa Tengah yang baru," kata Basuki.
Adapun UMK Jawa Tengah Tahun 2023 telah ditetapkan Senin ini. Kenaikan besar 8.01 persen atau senilai Rp 145.234,26.
Basuki menginformasikan ketetapan kenaikan upah minimum kota 2023 itu baru akan dibahas dalam pertemuan, Selasa, 29 November 2022. "Kita (Dewan Pengupahan Kota Solo) sudah sidang sekali tapi setelah ada UMP nanti dilanjutkan karena mekanismenya seperti itu," kata Basuki.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Kaji Pemberian Bantuan Cegah PHK, Dana Pemda Nganggur Rp 278 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini