Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen jadi Rp 1,96 Juta
Reporter
Jamal Abdun Nashr
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 28 November 2022 14:08 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 persen dibanding tahun 2022.
Dengan begitu, mulai 1 Januari 2023, UMP Jawa Tengah akan sebesar Rp 1.958.169,69 atau naik Rp 145.234,26 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Baca: Minta Penerapan Kenaikan Upah Ditunda, Pengusaha Beralasan Demi Cegah PHK Massal
Besaran UMP 2023 itu diumumkan Ganjar di kantornya pada Senin, 28 November 2022. Ganjar menyebut penetapan UMP itu mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
2 Indikator penentu UMP
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa," kata mantan anggota DPR tersebut.
Penghitungan dalam menentukan UMP tersebut, kata Ganjar, menggunakan data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Beberapa data yang dimaksud adalah laju inflasi di Jawa Tengah sebesar 6,4 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,37 persen dan nilai alpha 0,3.
Penetapan UMP baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. "Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2022 di bawah UMP 2023," ujar Ganjar.
Selanjutnya: Ganjar mengingatkan UMP merupakan ...
<!--more-->
Lebih jauh, Ganjar mengingatkan UMP merupakan patokan besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun. "Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.
Pengusaha gugat aturan UMP
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan gugatan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Peraturan itu menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.
Apindo telah menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut.
Denny Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan gugatan itu akan diajukan ke MA dalam waktu dekat. Gugatan ini diajukan karena kalangan pengusaha menilai kenaikan upah harus didasarkan pada perhitungan cermat dan komprehensif.
Di tengah ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan saat ini, menurut Hariyadi, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan. Hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha dapat tetap bertahan memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
JAMAL ABDUN NASHR | BISNIS
Baca juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah, Buruh Kecam Keras: Serakah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .