IDEAS: Revisi UU IKN Perkuat Dugaan Tak Ada Investor yang Minat Masuk
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Francisca Christy Rosana
Jumat, 25 November 2022 13:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono melihat rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru berumur sepuluh bulan itu memvalidasi dugaannya sejak awal. Ia berpendapat, tidak akan ada investor yang tertarik masuk menyuntikkan modal ke IKN. Makanya, pemerintah mengajukan usul revisi beleid.
"Tidak ada yang tertarik sehingga IKN harus bergantung sepenuhnya pada APBN atau akan mangkrak," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 25 November 2022.
Sejak pertama kali pemerintah berencana memindahkan ibu kota, Yusuf ragu-ragu rencana itu bakal dilirik investor. Mundurnya SoftBank, Vision Fund, dan investor strategis lainnya dari rencana pengembangan proyek IKN, kata dia, menunjukkan sinyal adanya keraguan dari banyak pihak. Bahkan, tak sedikit pihak yang hanya basa-basi kepada pemerintah.
"Mereka sekadar menjaga hubungan baik sekaligus memelihara kepentingan investasi mereka yang sudah ada," kata Yusuf.
Baca: Percepat Pembangunan IKN, Pemerintah Siapkan Aturan Kemudahan Berusaha dan Izin Investasi
Rencana revisi UU IKN disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu lalu. Pemerintah ingin menambahkan pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara hingga pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Yusuf menuturkan, saat proyek IKN mulai dijalankan, para investor itu mundur teratur. Bahkan, terbitnya UU IKN yang dibahas secara kilat hanya dalam waktu sekitar 40 hari dinilai tetap tak akan mampu menarik minat investor.
Untuk menarik sumber daya global dalam jumlah masif ke ibu kota baru, kata dia, mustahil dilakukan tanpa sejarah komersial kawasan yang panjang. Selain itu, untuk menarik minat para penyuntik modal, Yusuf memperkirakan perlu visi keunggulan kota dan arah pengembangan kota yang fokus, kawasan industri dan perdagangan bebas, keberadaan hub transportasi yang besar, serta konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, ia berujar Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lokasi IKN nyaris tidak memiliki daya tarik untuk menarik masuk sumber daya global. Kecuali, bisnis pertambangan dan kehutanan. Terlebih penduduknya tidak sampai 200 ribu jiwa dan kontribusi terhadap PDB nasional yang sangat kecil, yakni tidak sampai 0,1 persen.
Selanjutnya, bergantung pada APBN....
<!--more-->
Proyek IKN Dikhawatirkan Bergantung pada APBN
Sejak awal diluncurkannya IKN, Ideas mengaku telah memperingatkan pemerintah bahwa proyek jumbo di Penajam Paser Utara itu berpotensi besar sepenuhnya hanya akan menggantungkan diri pada pembiayaan publik, dari pemerintah dan atau BUMN. "Dan akan menjadi beban APBN dalam jangka panjang," ucapnya.
Pembangunan IKN pun diperkirakan bakal memakan waktu yang sangat panjang. Membangun kota baru d iatas tanah kosong, tuturnya, tidak akan mungkin rampung dalam satu hingga dua tahun. Pemindahan ini memerlukan waktu 30 sampai 40 tahun. Karena itu, investasi di IKN membutuhkan jaminan kelangsungan pengembangan IKN dalam jangka panjang.
"Hal ini sulit dipenuhi karena sejak awal IKN ini lebih merepresentasikan keinginan penguasa, bukan aspirasi publik dan kepentingan bangsa. Terlebih lagi pemerintah juga akan segera berakhir dua tahun lagi," ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai tidak mudah pula menarik penduduk untuk masuk dan menetap di IKN. Misalnya, Batam yang dibangun sejak 1970 dari lahan kosong, sekarang setelah 50 tahun tidak mampu menyaingi Singapura dengan populasi hanya 1,2 juta orang.
Padahal, puluhan tahun Batam menikmati berbagai fasilitas investasi dan kemudahan ekspor dan impor. Berkaca dari pengalaman tersebut, Yusuf memperkirakan IKN membutuhkan penduduk hingga 3 sampai 5 juta orang agar investor tertarik dan bersedia menanamkan modalnya.
Di sisi lain, proyek IKN yang diluncurkan di tengah pandemi itu ia nilai sangat tidak layak lantaran keuangan negara sedang defisit besar. Utang pemerintah, kebutuhan untuk penanggulangan kemiskinan, dan pemulihan pasca-pandemi pun sangat tinggi. Terlebih, pada 2023, dunia akan menghadapi krisis global. Karena itu, menurutnya, masih banyak program prioritas yang layak dikerjakan pemerintah saat ini.
"Pemindahan IKN sebaiknya dibatalkan atau ditunda dan diserahkan ke pemerintahan selanjutnya, kami menyarankan sebaiknya paling cepat dibahas lagi oleh pemerintahan hasil pemilu 2034," kata dia.
Ia menyarankan dalam sepuluh tahun ke depan, 2024 sampai 2034, pemerintah berkonsentrasi untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan krisis global, serta mendorong Indonesia keluar dari middle income trap. Sebab, apabila terus memaksakan pembangunan IKN saat ini di tengah kelemahan APBN dan ketidakjelasan sumber pembiayaan swasta, kebijakan itu hanya akan menunjukkan arogansi penguasa.
"Apalagi di tengah tanggung jawab besar pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan melindungi rakyat dari resesi global ke depan," ucapnya.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Perry Warjiyo: Perpindahan Bank Indonesia ke IKN Masuk dalam Kebijakan 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini