Upah Minimum Resmi Naik 10 Persen per 2023, Begini Estimasi UMP di 34 Provinsi

Minggu, 20 November 2022 07:44 WIB

Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Lewat video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca: Aturan Upah Minimum 2023 Dinilai Tak Bisa Jamin Daya Beli Buruh, Berikut Simulasinya

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022.

Penetapan UMP diundur

Advertising
Advertising

Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal semula per 21 November 2022 menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022. Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.

Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMP di 34 provinsi pada tahun 2023 jika maksimal kenaikannya dipatok 10 persen?

Berikut rincian estimasi UMP tersebut (dalam rupiah):

NoNama Provinsi20222023
Sumatera
1

Aceh

3.166.4603.483,106
2Sumatera Utara2.522.609,942.774.870,934
3Sumatera Barat2.512.5392.763.792,9
4Riau2.938.564, 013.232.420,41
5Jambi2.698.940,87 2.968.834,96
6Sumatera Selatan3.144.4463.458.890,6
7Bengkulu2.238.094,31 2.461.903,74
8Lampung2.440.486,18 2.684.514,99
9Bangka Belitung3.264.8843.591.372,4
10Kepulauan Riau3.050.1723.355.189,2
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
11DKI Jakarta4.641.854,00 5.106.039,4
12Jawa Barat1.841.487,312.025.636,04
13Jawa Tengah1.812.935,431.994.228,97
14DI. Yogyakarta1.840.915,532.025.007,08
15Jawa Timur1.891.567,1 2.080.723,83
16Banten2.501.203,11 2.751.323,42
17Bali2.516.971 2.768.668,1
18Nusa Tenggara Barat2.207.2122.427.933,2
19Nusa Tenggara Timur1.975.0002.172.500
Kalimantan
20Kalimantan Barat2.434.328,19 2.677.761,01
21Kalimantan Tengah2.922.516,09 3.214.767,69
22Kalimantan Selatan2.906.473,32 3.197.120,65
23Kalimantan Timur3.014.497,22 3.315.946,94
24Kalimantan Utara3.016.7383.318.411,8
Sulawesi
25Sulawesi Utara3.310.7233.641.795,3
26Sulawesi Tengah2.390.7392.629.812,9
27Sulawesi Selatan3.165.8763.482.463,6
28Sulawesi Tenggara2.576.016,962.833.618,66
29Gorontalo2.800.5803.080.64
30Sulawesi Barat2.678.863,12.946.749,41
Maluku dan Papua
31Maluku2.619.312,832.881.244,11
32Maluku Utara2.862.2313.148.454,1
33Papua Barat3.200.0003.520.000
34Papua3.561.9323.918.125,2

Sumber: Data 2023 dari hasil perhitungan kenaikan maksimal 10 persen UMP 2022

Dengan perhitungan tersebut, diketahui UMP tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 5,1 juta dan yang terendah adalah di Jawa Tengah Rp 1,99 juta. Sebelumnya UMP pada tahun 2022 masing-masing di DKI Jakarta dan Jawa Tengah sebesar Rp 4,6 juta dan Rp 1,8 juta.

Tak menjamin daya beli naik

BPJS Watch pesimistis Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, dapat menjamin daya beli buruh terjaga di tengah ancaman krisis dan lonjakan inflasi tahun depan. Pasalnya, aturan itu muncul dari formula baru perhitungan upah minimum yang salah satu unsurnya dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker Nomor 18 ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Ini bisa terjadi karena adanya faktor alpha yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada Ahad, 19 November 2022.

Seperti diketahui, beleid tersebut menetapkan formula perhitungan kenaikan upah minimum 2023 sebagai berikut berdasarkan upah minimum tahun berjalan UM(t) ditambah dengan penyesuaian nilai upah minimum yang sebelumnya telah lebih dulu dikalikan dengan UM(t).

Adapun nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha). Timboel menduga formula ini bisa menyebabkan kenaikkan UMP 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023.

RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS

Baca juga: Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

2 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

2 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

3 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

3 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

3 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

3 hari lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

3 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

4 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

4 hari lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Berikan Bibit Cabai dan Jagung Bagi Masyarakat Kabupaten Banyuasin

4 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Berikan Bibit Cabai dan Jagung Bagi Masyarakat Kabupaten Banyuasin

Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani S Rustam, mendukung gerakan menanam untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Banyuasin, dengan memberikan bantuan bibit cabai dan jagung.

Baca Selengkapnya