Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Upah Minimum 2023 Dinilai Tak Bisa Jamin Daya Beli Buruh, Berikut Simulasinya

image-gnews
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Watch menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 tak bisa menjamin terjaganya daya beli buruh di tengah ancaman krisis dan lonjakan inflasi tahun depan. Kekhawatiran terharap UMP 2023 itu muncul dari formula anyar perhitungan upah minimum yang salah satu unsurnya dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. 

"Permenaker Nomor 18 ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Ini bisa terjadi karena adanya faktor alfa yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada Ahad, 19 November 2022. 

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, pemerintah menetapkan formula perhitungan kenaikan upah minimum 2023 sebagai berikut. Upah minimum yang akan ditetapkan dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan UM(t) ditambah dengan penyesuaian nilai upah minimum yang sebelumnya telah lebih dulu dikalikan dengan UM(t). 

Adapun nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Timboel menduga formula ini bisa menyebabkan kenaikkan UMP 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023. 

Baca: Kemenaker Akan UMP 2023 Hari Ini, PP Mana yang Akan Digunakan jadi Dasar Perhitungan?

Musababnya, dalam rumus baru ini, ada faktor alfa yang nilainya ditetapkan di rentang 0,10 sampai 0,30. Tidak ada kejelasan tentang nilai alfa dan pembatasan nilai alfa tersebut. Timboel kemudian mensimulasikan Permenaker baru itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan nilai inflasi 4,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen. Jika asumsi nilai alfa 0,10, UMP DKI 2023 akan menjadi 4,61 persen+(4,96 x 0,10) atau hanya 5,10 persen. Sedangkan jika memakai nilai alfa 0,3, kenaikan UMP 2023 adalah 6,09 persen.

"Dengan dua simulasi ini, kenaikan UMP DKI 2023 akan diperhadapkan pada nilai inflasi 2023, yang nilai inflasinya bisa lebih tinggi dari kenaikan UM 2023," kata Timboel. 

Di sisi lain, Timboel mengkritik Permenker yang hanya mengatur kenaikan upah minimum 2023. Sedangkan untuk tahun berikutnya, penghitungannya akan kembali ke formula yang diatur di Pasal 26 Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021. 

"Permenaker 18 Tahun 2022 tidak memenuhi kaidah pembuatan peraturan perundangan yang diatur di UU 13 Tahun 2022 junto UU Nomor 12 Tahun 2011. Permenaker ini tidak didiskusikan di LKS Tripartit Nasional, dan tidak ada argumentasi berkaitan dengan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofisnya," ucap dia. 

Baca: Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

2 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

BPJS Kesehatan manargetkan setiap rumah sakit di Tanah Air dapat memiliki layanan informasi terkait BPJS Kesehatan.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

15 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Heru Budi akan Bayar Rapel Gaji PJLP DKI Bulan Depan

15 hari lalu

DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta
Heru Budi akan Bayar Rapel Gaji PJLP DKI Bulan Depan

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut gaji PJLP DKI yang sepanjang tahun ini belum sesuai UMP 2023 akan dibayar rapel pada Oktober 2023.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

17 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

22 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti   saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023. Dok.istimewa
Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berbagi kisah sukses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.


Mediasi Gagal, Orang Tua Bayi Tertukar Akan Buat Laporan Polisi Besok

32 hari lalu

Rumah Sakit Sentosa di Kemang, Kabupaten Bogor, Senin 28 Agustus 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Mediasi Gagal, Orang Tua Bayi Tertukar Akan Buat Laporan Polisi Besok

Ada dua tawaran dari rumah sakit yang ditolak seluruhnya oleh orang tua bayi tertukar tersebut.


Particulate Matter atau PM 2.5 Polutan Paling Berbahaya, Budi Gunadi: Bisa Masuk Pembuluh Darah

33 hari lalu

Metode teknologi modifikasi cuaca mikro menggunakan mist generator dari gedung tinggi untuk mencuci polusi udara terutama polutan PM2,5 dilakukan dari atas Gedung Pertamina Jakarta, Minggu pagi 27 Agustus 2023. Foto/instagram/dinaslhdki
Particulate Matter atau PM 2.5 Polutan Paling Berbahaya, Budi Gunadi: Bisa Masuk Pembuluh Darah

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahaya dari polutan dengan particulate matter atau PM 2.5 yang telah diatur batas maksimalnya oleh WHO.


Menkes Ungkap Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 Triliun

34 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam acara ASEAN Car Free Day di Jakarta, Minggu 27 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Menkes Ungkap Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 Triliun

Menkes mengungkapkan enam penyakit gangguan pernapasan akibat polusi udara membebani BPJS sebesar Rp 10 triliun pada 2022. Trennya meningkat di 2023.


Dirut BPJS Kesehatan: Layanan Telemedicine Diujicobakan ke 217 Fasilitas Kesehatan Pertama dan Rujukan

35 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti   saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023. Dok.istimewa
Dirut BPJS Kesehatan: Layanan Telemedicine Diujicobakan ke 217 Fasilitas Kesehatan Pertama dan Rujukan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan layanan telemedicine BPJS Kesehatan saat ini sedang diujicobakan ke 217 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.