Aturan Upah Minimum 2023 Dinilai Tak Bisa Jamin Daya Beli Buruh, Berikut Simulasinya

Sabtu, 19 November 2022 15:04 WIB

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Watch menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 tak bisa menjamin terjaganya daya beli buruh di tengah ancaman krisis dan lonjakan inflasi tahun depan. Kekhawatiran terharap UMP 2023 itu muncul dari formula anyar perhitungan upah minimum yang salah satu unsurnya dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker Nomor 18 ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Ini bisa terjadi karena adanya faktor alfa yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada Ahad, 19 November 2022.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, pemerintah menetapkan formula perhitungan kenaikan upah minimum 2023 sebagai berikut. Upah minimum yang akan ditetapkan dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan UM(t) ditambah dengan penyesuaian nilai upah minimum yang sebelumnya telah lebih dulu dikalikan dengan UM(t).

Adapun nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Timboel menduga formula ini bisa menyebabkan kenaikkan UMP 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023.

Baca: Kemenaker Akan UMP 2023 Hari Ini, PP Mana yang Akan Digunakan jadi Dasar Perhitungan?

Advertising
Advertising

Musababnya, dalam rumus baru ini, ada faktor alfa yang nilainya ditetapkan di rentang 0,10 sampai 0,30. Tidak ada kejelasan tentang nilai alfa dan pembatasan nilai alfa tersebut. Timboel kemudian mensimulasikan Permenaker baru itu.

Dia mencontohkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan nilai inflasi 4,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen. Jika asumsi nilai alfa 0,10, UMP DKI 2023 akan menjadi 4,61 persen+(4,96 x 0,10) atau hanya 5,10 persen. Sedangkan jika memakai nilai alfa 0,3, kenaikan UMP 2023 adalah 6,09 persen.

"Dengan dua simulasi ini, kenaikan UMP DKI 2023 akan diperhadapkan pada nilai inflasi 2023, yang nilai inflasinya bisa lebih tinggi dari kenaikan UM 2023," kata Timboel.

Di sisi lain, Timboel mengkritik Permenker yang hanya mengatur kenaikan upah minimum 2023. Sedangkan untuk tahun berikutnya, penghitungannya akan kembali ke formula yang diatur di Pasal 26 Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021.

"Permenaker 18 Tahun 2022 tidak memenuhi kaidah pembuatan peraturan perundangan yang diatur di UU 13 Tahun 2022 junto UU Nomor 12 Tahun 2011. Permenaker ini tidak didiskusikan di LKS Tripartit Nasional, dan tidak ada argumentasi berkaitan dengan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofisnya," ucap dia.

Baca: Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

7 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

35 hari lalu

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

39 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

41 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

43 hari lalu

Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

46 hari lalu

Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

BPJS Kesehatan Yogyakarta menyatakan wisatawan yang libur lebaran di Yogyakarta tetap dapat akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

49 hari lalu

Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

51 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

51 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya