Tolak Kenaikan UMP dengan PP No 36, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Bulan Depan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 November 2022 07:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Kenaikan UMP Versi Buruh
Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Baca: Industri PHK 25.700 Karyawan Karena Pesanan Sepatu Nike, Reebok, dan Adidas Jeblok 50 Persen
Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.
Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil daya beli buruh berpotensi semakin menurun.
“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo 36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah inflansi?” ujar Said.
Selanjutnya: Litbang Partai Buruh mennyebutkan proyeksi pertumbuhan ...
<!--more-->
Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.
“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.
Ancam Mogok Nasional
Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.
Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.
Baca juga: Anne Hathaway: Perempuan Bekerja 512 Miliar Jam Tidak Dibayar Selama Pandemi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.