Bos Kadin Setuju UMP 2023 Perlu Dinaikkan, Tapi Jangan Membebani Pengusaha
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 16 November 2022 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid setuju upah minimum provinsi (UMP) perlu dinaikkan untuk menjaga data beli masyarakat—terutama dari kalangan pekerja atau buruh. Apalagi inflasi tahunan per Oktober 2022 sudah mencapai angka 5,71 persen year on year.
Kendati demikian, menurut Arsjad, perlu diformulasikan besar kenaikan upah yang tak membebani pengusaha.
“Apalagi di tengah pelemahan ekonomi global yang membuat penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan, terutama di sektor padat karya yang berorientasi ekspor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Baca: Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
Oleh karena itu, menurut Arsjad, kenaikan UMP harus dipastikan tidak sampai menggerus daya usaha industri. Pasalnya, bila kenaikan UMP sampai akhirnya memukul industri malah akan berakibat pada pengurangan tenaga kerja, bahkan memaksa perusahaan gulung tikar.
Arsjad menyatakan seharusnya pemerintah memikirkan solusi yang lebih holistik untuk memastikan sektor industri di Indonesia tetap terjaga di tengah ancaman resesi 2023. Salah satu yang bisa dipertimbangkan, menurut dia, adalah dengan pemberian insentif bagi sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor.
Ia mencontohkan insentif bisa berupa pemberian kredit pajak atas selisih kenaikan upah. “Pemerintah, pengusaha, tenaga kerja atau buruh perlu mengedepankan dialog sosial untuk menyeleaikan persoalan ini dan menemukan win-win solution untuk semua pihak,” tutur Arsjad.
Selanjutnya: Di sisi lain, Kadin terus mendorong pengusaha untuk...
<!--more-->
Di sisi lain, kata dia, Kadin terus mendorong pengusaha untuk memikirkan program kesejahteraan buruh yang berkelanjutan. Salah satunya adalah lewat program peningkatan produktivitas buruh dengan upskilling/reskilling, penyediaan tempat tinggal di sekitar tempat usaha untuk mengurang pengeluaran buruh, serta program kewirausahaan bagi anggota keluara buruh untuk dapat menambah penghasilan.
“Kadin menghormati mekanisme yang berlaku terkait penentuan UMP dan siap memfasilitasi diskusi antarpemangku kepentingan untuk mendapat titik ekuilibirum,” ucap Arsjad.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal bahwa upah minimum 2023 akan naik dibandingkan pada tahun ini. Hal itu didasarkan pada perhitungan yang memperhatikan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tutur Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Soal ini, kalangan buruh mendesak kenaikan UMP minimal 13 persen pada tahun depan. Angka itu didapat dari penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kadin Sebut PHK Bisa Ditekan dengan Kurangi Hak Pekerja Seperti Berikut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.