TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Berjangka Jakarta membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa kepada PT Artha Gading Futures (AGF), terhitung mulai Rabu (18/3) pukul 00.01 WIB.
Dalam keterangan tertulisnya, BBJ menyebutkan, sanksi ini dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap pemenuhan langkah perbaikan dalam Surat Tindak lanjut Peringatan Keras BBJ kepada Artha Gading yang tidak melakukan langkah perbaikan hingga tenggat waktu pada 18 Februari berakhir.
Artha Gading terbukti tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah dengan nasabah. Di samping itu, perusahaan ini juga tidak memenuhi permintaan klarifikasi tertulis kepada BBJ mengenai perkembangan terakhir dari kondisi perusahaan.
Namun, BBJ masih memberikan jangka waktu 30 hari kalender bagi Artha Gading untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sehingga izin operasional diberikan lagi oleh otoritas bursa.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.