OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 November 2022 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet atau non-performing loan (NPL) di industri financial technology (fintech) lending mencapai Rp1,49 triliun per September 2022 atau naik 9,55 persen secara bulanan (month-to-month). Sebagai gambaran, pada bulan sebelumnya, kredit macet fintech lending mencapai Rp1,36 triliun.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode September 2022 yang dirilis awal November 2022, kredit macet itu sendiri terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,32 triliun dan di bidang usaha sebesar Rp169,58 miliar.
Berdasarkan data yang Bisnis rangkum pada Selasa 8 November 2022, pinjaman perseorangan kredit macet didominasi oleh nasabah berjenis kelamin laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp666,13 miliar. Sedangkan nasabah perempuan mencapai Rp660,93 miliar.
Baca: OJK Catat Penghimpunan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 14,6 Triliun pada September
Selanjutnya, jika ditinjau berdasarkan usia, nasabah di rentang umur 19 – 34 tahun paling banyak mengalami kredit macet dengan nilai Rp902,28 miliar.
Sementara itu, nasabah dengan rentang usia 35 – 54 tahun mencatat kredit macet sebesar Rp396,9 miliar dan nasabah di atas 54 tahun sebesar Rp24,99 miliar, serta nasabah dengan usia di bawah 19 tahun mencatatkan kredit macet sebesar Rp2,9 miliar.
Dengan demikian, secara total outstanding pinjaman, kredit fintech lending per September 2022 tercatat sebesar Rp48,73 triliun yang terdiri dari perorangan sebesar Rp41,11 triliun dan badan usaha Rp7,62 triliun.
Adapun dari sisi kinerja keuangan penyelenggara fintech lending, OJK menyampaikan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri fintech lending sebesar 96,93 persen. Di sisi lain, TWP90 di fintech berada di angka 3,07 persen.
Selanjutnya, return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) dalam penyelenggara fintechlending masing-masing mencapai -2,76 persen, -4,98 persen, serta 100,80 persen per September 2022.
Di samping itu, OJK juga melaporkan jumlah beban operasional industri fintech lending sebesar Rp6,31 triliun sedangkan pendapatan operasional mencapai Rp6,26 triliun.
Selanjutnya: OJK Bicara Tambahan Sanksi Pidana bagi Pinjol Illegal