OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial

Selasa, 8 November 2022 19:34 WIB

Ilustrasi fintech. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet atau non-performing loan (NPL) di industri financial technology (fintech) lending mencapai Rp1,49 triliun per September 2022 atau naik 9,55 persen secara bulanan (month-to-month). Sebagai gambaran, pada bulan sebelumnya, kredit macet fintech lending mencapai Rp1,36 triliun.

Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode September 2022 yang dirilis awal November 2022, kredit macet itu sendiri terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,32 triliun dan di bidang usaha sebesar Rp169,58 miliar.

Berdasarkan data yang Bisnis rangkum pada Selasa 8 November 2022, pinjaman perseorangan kredit macet didominasi oleh nasabah berjenis kelamin laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp666,13 miliar. Sedangkan nasabah perempuan mencapai Rp660,93 miliar.

Baca: OJK Catat Penghimpunan Premi Asuransi Jiwa Mencapai Rp 14,6 Triliun pada September

Selanjutnya, jika ditinjau berdasarkan usia, nasabah di rentang umur 19 – 34 tahun paling banyak mengalami kredit macet dengan nilai Rp902,28 miliar.

Sementara itu, nasabah dengan rentang usia 35 54 tahun mencatat kredit macet sebesar Rp396,9 miliar dan nasabah di atas 54 tahun sebesar Rp24,99 miliar, serta nasabah dengan usia di bawah 19 tahun mencatatkan kredit macet sebesar Rp2,9 miliar.

Dengan demikian, secara total outstanding pinjaman, kredit fintech lending per September 2022 tercatat sebesar Rp48,73 triliun yang terdiri dari perorangan sebesar Rp41,11 triliun dan badan usaha Rp7,62 triliun.

Adapun dari sisi kinerja keuangan penyelenggara fintech lending, OJK menyampaikan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri fintech lending sebesar 96,93 persen. Di sisi lain, TWP90 di fintech berada di angka 3,07 persen.

Selanjutnya, return on asset (ROA), return on equity (ROE), dan beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) dalam penyelenggara fintechlending masing-masing mencapai -2,76 persen, -4,98 persen, serta 100,80 persen per September 2022.

Di samping itu, OJK juga melaporkan jumlah beban operasional industri fintech lending sebesar Rp6,31 triliun sedangkan pendapatan operasional mencapai Rp6,26 triliun.

Selanjutnya: OJK Bicara Tambahan Sanksi Pidana bagi Pinjol Illegal

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya