TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghimpunan premi sektor asuransi pada September 2022 relatif stabil ketimbang bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penghimpunan premi asuransi jiwa mencapai Rp 14,6 triliun atau tumbuh 6,98 persen year on year (yoy).
Sedangkan asuransi umum tercatat sebesar Rp 9,1 triliun atau tumbuh 18,3 persen yoy.
“Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen yoy pada September 2022 menjadi sebesar Rp 397,42 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kami, 3 November 2022.
Profil risiko perusahaan pembiayaan, Ogi melanjutkan, juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) turun menjadi 2,58 persen dari sebelumnya 2,60 persen pada Agustus 2022. Outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun.
Baca juga: OJK: Masih Ada 61 Perusahaan yang Ingin Menjadi Emiten Baru BEI
Per September 2022, tercatat nilai financing sebesar 14,56 persen dari total outstanding pembiayaan. Angka ini lebih kecil ketimbang September 2021, yakni sebesar 23,5 persen.
“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,01 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp 335,28 triliun,” ujar Ogi.
Adapun kinerja finTech peer to peer lending (FinTech P2P Lending) pada September 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33 persen yoy, naik Rp1,51 triliun menjadi Rp 48,74 triliun. Namun demikian, Ogi mengatakan OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.
Ogi menyebut permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. “Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar dua kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ucap Ogi.
Baca Juga: OJK Mulai Normalisasi Kebijakan saat Covid-19 Meski Risiko Ekonomi Global Masih Menghantui
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.