Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Mulai Normalisasi Kebijakan saat Covid-19 Meski Risiko Ekonomi Global Masih Menghantui

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan lembaga tersebut telah memutuskan untuk menormalisasi kebijakan yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19. Normalisasi kebijakan itu dilakukan meski tekanan ekonomi global masih menghantui.

Mirza mengatakan normalisasi kebijakan yang ditempuh ini diantaranya pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan lembaga jasa keuangan. Menurut Mirza, kebijakan relaksasi yang bersifat administratif ini akan dinormalisasi secara bertahap ke depannya.

"Hal ini mencermati perkembangan pandemi dan aktivitas ekonomi di mana lembaga jasa keuangan dinilai telah dapat beradapatasi dengan kondisi new normal," kata Mirza saat konferensi pers hasil rapat dewan komisioner OJK, Kamis, 3 November 2022.

Selain itu, dia melanjutkan, OJK dalam waktu dekat juga akan mengumumkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sektoral untuk mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dari dampak tekanan yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19 selama ini.

"Namun demikian OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan masih terus berubah utamanya di 2023," ujar Mirza.

Kendati begitu, ia mengungkapkan OJK tetap mempertahankan sejumlah kebijakan yang dimanfaatkan selama masa pandemi Covid-19 untuk menghadapi tekanan ekonomi global di tahun mendatang. Diantaranya, kebijakan yang digunakan untuk mengelola volatilitas di pasar keuangan.

"OJK mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, diantaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksaanan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen," ucapnya.

OJK, kata dia, juga terus melakuan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksadana, demi memastikan redemption di industri reksadana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko liquiditas di pasar keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK menurut Mirza juga akan mengevaluasi eksposure valuta asing, termasuk pinjaman komersial pinjaman luar negeri, di tengah tren penguatan dolar AS dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan langkah yang dapat memitigasi risko nilai tukar yang masih akan meingkat.

Menurut Mirza, semua langkah yang diputuskan dalam rapat dewan komisioner itu diarahkan untuk mewaspadai dampak dari risiko pemburukan ekonomi global saat ini meskipun stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga sejauh ini.

Risiko pemburukan ekonomi itu menurutnya dipicu pengetatan kebijakan moneter yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena strong dolar. Permasalahan itu berpotensi menaikkan cost of fund dan memengaruhi ketersediaan likuiditas, sehingga pada gilirannya akan memengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi.

"Pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan risiko pasar yang berpengaruh pada portofolio lembaga jasa keuangan. Selain itu risiko kredit juga berpotensi meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh 11 Persen Menjadi Rp 6.274,9 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

1 jam lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

4 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

7 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

Kepala Ekonom BCA David Sumual merespons pelemahan rupiah. Ia menilai depresiasi rupiah karena ketegangan konflik geopolitik di Timur Tengah.


Sri Mulyani Bertemu Managing Director IFC, Apa Saja yang Dibicarakan?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Sri Mulyani Bertemu Managing Director IFC, Apa Saja yang Dibicarakan?

Sri Mulyani melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director IFC Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat. Apa saja yang dibicarakan?


Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengkiuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2019 serta Laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan strategi untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah konflik Iran-Israel.