Pekerja Bendungan Temef Protes Tak Dapat Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 November 2022 12:28 WIB

Ilustrasi Pekerjaan Konstruksi

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan Waskita Karya (WK) ke DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini dilayangkan setelah pekerja memprotes tidak tersedianya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami protes karena tidak diberi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di Waskita Karya," kata perwakilan pekerja Bendungan Temef, Jhon Potimau, kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Bendungan Temef merupakan satu dari tujuh bendungan yang dibangun di NTT oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bendungan ini dijadwalkan selesai pada 2024.

Menurut Jhon, ada lima pekerja yang sudah diberhentikan lantaran memprotes tidak tersedianya jaminan kesehatan tersebut. "Ada lima orang yang diberhentikan sepihak oleh Waskita Karya," katanya.

Operator alat berat ini mengaku telah bekerja selama 22 tahun di Waskita Karya, namun selama itu mereka tidak mendapatkan perlindungan berupa asuransi. Ssehingga, biaya pengobatan jika pekerja sakit ditanggung secara mandiri.

"Kami selalu berikan kuitansi biaya rumah sakit, tapi tidak pernah diganti oleh manajemen Waskita Karya," tegasnya.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Syaratnya

Karena itu, dia bersama pekerja lainnya yang telah mengabdi hingga 30 tahun mengadukan masalah ini ke DPRD. Pekerja mendesak ada penggantian biaya pengobatan selama bekerja serta kekurangan jam kerja yang belum dibayar.

"Jam kerja kami juga banyak yang belum dibayar. Kami hanya dapat pesangon setelah diberhentikan," katanya.

Kepala Satuan Kerja Bendungan I BWS NT II Bendungan Temef Frengky Welkis mengatakan kontraktor wajib meng-cover asuransi tenaga kerja atau dengan BPJS Ketenagakerjaan saat mulai kontrak atau mulai pelaksanaan. Sehingga, jika terjadi kecelakaan kerja yang mencakup kesehatan, keselamatan kerja, para pekerjaan mendapatkan santunan.

Kepala Proyek (Kapro) Bendungan Temef Agazy membantah pihaknya tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja di Bendungan Temef. Namun, ia mengakui BPJS Kesehatan diurus masing-masing pekerja karena tidak ditanggung perusahaan.

"Justru salah kalau tidak diberikan BPJS ketenegakerjaan. Kalau BPJS Kesehatan, kami sarankan pekerja untuk daftar secara pribadi," katanya.

Dia juga membantah pemberhentian pekerja Waskita Karya dilatarbelakangi karena buruh tersebut protes. Sebab sesuai ketentuan perusahaan, pekerja di atas 55 tahun sudah tidak dipekerjakan.
"Kami punya peraturan, pekerja diatas 55 tahun dianggap tidak produktif lagi, sehingga diberhentikan," katanya.

JHON SEO

Advertising
Advertising

Baca juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Terpengaruh oleh Kenaikan Tarif INA CBGs? Ini Penjelasan Direktur BPJS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

12 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

1 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

10 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

24 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

26 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya