Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021
TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan oleh pemerintah per Rabu, 2 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan BSU disalurkan lewat lewat beberapa cara, di antaranya dengan sebelumnya mengecek daftar penerima lewat aplikasi Pospay ataupun mencairkan langsung di kantor PT Pos Indonesia.
Adapun BSU Rp 600 ribu ini akan disalurkan ke 3,59 juta pekerja atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pekerja yang memperoleh bantuan adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay
Download aplikasi PosPay di HP
Buka aplikasi Pospay
Lakukan pendaftaran akun jika belum registrasi
Buat username, password dan PIN transaksi
Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
Tekan tanda '!' yang berada di sisi pojok kanan bawah
Pilih logo Kemnaker.
Pada pilihan 'Jenis Bantuan', Klik 'BSU Kemenaker 1'
Unggah foto e-KTP.
Lengkapi identitas diri
Klik 'Lanjutkan'
Pada aplikasi PosPay akan tampil status penerima BSU.
Nantinya, akan muncul Kode barcode (QR) dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker", apabila anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Perlu dicatat, jika NIK dan data tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul keterangan bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.
Advertising
Advertising
Cara Mencairkan Dana BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos:
Cek status penerima BSU
Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
47 hari lalu
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.