Pertamina Terima Pembayaran Kompensasi Rp 137,62 Triliun dari Pemerintah
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 2 November 2022 22:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan Kementerian Keuangan telah membayar dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Semester I - 2022 sebesar Rp 137,62 triliun termasuk pajak atau Rp 118,62 triliun tidak termasuk pajak.
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Nicke melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Baca: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP per 1 November 2022
Nicke memastikan, Pertamina akan terus berupaya agar BBM Bersubsidi ini secara optimal dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain dengan penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Lalu melalui program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU, serta meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina kata Nicke juga akan terus mendorong masyarakat untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Selanjutnya: Di samping itu, Pertamina terus mengefisiensikan biaya operasional...
<!--more-->
Di samping itu, Pertamina juga terus mengefisiensikan biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding. Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai US$ 535,56 juta atau sekitar Rp 7,83 triliun.
“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” ucap Nicke.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembayaran kompensasi energi semester I pada tahun 2022 kepada badan usaha akan segera berjalan, maksimal 31 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat ditemui usai gelaran Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Isa menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembayaran kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha. Menurutnya, proses teknis dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai. “Segera, pokoknya sebelum 31 Oktober. Paling lambat Senin ya,” ujar Isa, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca juga: Pertamina Beberkan Cara Perusahaan Kejar Target Transisi Energi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.