Menaker Usut Masalah Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah

Minggu, 30 Oktober 2022 20:09 WIB

Waroeng SS di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan turut menyoroti viralnya surat pemotongan gaji karyawang Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS. Manajemen restoran disebut-sebut memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berujar, akan mempelajari perosalan yang viral di media sosial itu. Dia akan memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mendalami kasus tersebut.

"Nanti akan kami pelajari ya, saya minta Dirjen PHI untuk mempelajari," kata Ida di Jakarta Convention Center, Ahad, 30 Oktober 2022.

Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengimbuhkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) untuk menjalin komunikasi dengan manajemen Waroeng SS. "Kita ingin mendalami dari persoalan tersebut sehingga kita harapkan tentunya kita juga akan ada solusi kenapa dia melakukan seperti itu," ujar Anwar.

Menurut Anwar, BSU murni milik pekerja. Penerimanya pun sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Kemnaker, kata dia, betul-betul akan menaruh perhatian pada masalah yang sudah viral di media sosial ini.

Advertising
Advertising

Baca juga: Progres Penyaluran BSU 71,64 Persen, Menaker Berharap Akhir Oktober Selesai

"Karena yang namanya BSU kan clear diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan-persyaratan penerima BSU. Jadi tunggu ya, mudah-mudahan kita bisa ada solusi terbaik menyangkut masalah di Waroeng SS," kata Anwar.

Viralnya kasus pemotongan gaji Waroeng SS ini sebelumnya diketahui dari unggahan pengguna Twitter @prahoro_. Melalui unggahannya, ia menunjukkan isi surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022. Akun itu kini sudah hilang, meski unggahannya turut diunggah ulang oleh pengguna Twitter lain, seperti @SemestaBuruh.

Dalam unggahan gambar surat yang viral itu disebutkan Direktur WSS Indonesia memutuskan pegawai yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300 ribu per bulan. Potongan ini berlaku untuk gaji periode November dan Desember.

Kemudian, apabila ada karyawan keberatan atau melawan keputusan direktur, mereka bakal diminta menandatangani surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri pun dilampirkan pihak direksi dalam surat pemotongan gaji itu.

Baca juga: Cara Cek dan Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

13 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

42 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

42 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

44 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

45 hari lalu

3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

45 hari lalu

Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

45 hari lalu

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Selengkapnya