OJK Tunggu Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Serahkan Rencana Penyehatan

Senin, 24 Oktober 2022 19:47 WIB

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera menggelar aksi damai di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Koordinator Aksi Rudhi Mukhtar mengatakan aksi yang dilakukan hari ini diikuti oleh Nasabah yang akan melakukan penyampaian somasi massal kepada OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang menumpuk. Kasus itu di antaranya asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai permasalahan asuransi yang terjadi belakangan ini tidak terlepas dari akumulasi persoalan yang terjjadi sejak lama.

“Ini sebenarnya bukan semata-mata baru muncul. Tapi, ada infrastruktur perusahaan asuransi yang perlu ditata dengan baik,” ujar Ogi, Senin, 24 Oktober 2022.

Permasalahan tersebut, Ogi melanjutkan, terjadi ketika perusahaan asuransi berada dalam suatu kondisi tertentu. Kondisi yang ia maksud adalah investasi yang dilakukan perusahaan nilainya jatuh signifikan dari nilai portofolio awal.

Praktis, aset asuransi kemudian menurun. Sementara itu, kewajiban perusahaan terhadap nasabah terus meningkat. “Sehingga terjadi gap, perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar,” kata Ogi.

Advertising
Advertising

Karena itu, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Maksudnya, pemegang saham wajib melakukan penambahan setoran modal. Kewajiban yang besar itulah yang menyebabkan kondisi ekuitas negatif bisa kembali normal.

Baca juga: OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lebih Rendah Ketimbang Keuangan Konvensional

Ogi berharap industri asuransi terus bertumbuh. Saat ini, kata dia, OJK masih menunggu perusahaan asuransi untuk menyerahkan RPK. Jika perusahaan tidak segera menindaklanjuti, Ogi mengatakan OJK akan memberikan sanksi. Sanksi itu mulai pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin.

“Itu prosedur kami untuk penyehatan perusahaan asuransi bermasalah,” tutur Ogi.

Adapun dari sisi pencapaian usaha, OJK mencatat perusahaan asuransi masih menunjukkan tren positif di masa pandemi Covid-19. Meskipun terdampak dari sisi penerimaan premi maupun investasi, ia mengatakan pada periode 2022—hingga bulan Agustus—aset asuransi masih tumbuh 7,89 persen.

“Per Agustus 2022 masih mencapai Rp 883,26 triliun, Mengalami kenaikan Rp 64,62 trilun. di mana pada periode yang sama di tahun 2021, nilainya di angka Rp 818,84 trilun,” ujar Ogi.

Dari segi investasi, OJK mencatat capaiannya sudah menembus Rp 673,66 triliun per Agustus 2022. Ogi menyebut angka itu naik 5,97 persen atau Rp 37,93 triliun dari sebelumnya. Sementara itu dari akumulasi pendapatan pada premi, per Januari hingga Agustus 2022 angkanya tercatat Rp 205,9 triliun atau mengalami kenaikan 2,10 persen dari 2021.

“Terkait permodalan, secara agregat perusahaan, risk based capital (RBC) perusahaan asuransi jiwa mencapai 485,51 persen. ini masih di atas ambang threshold 120 persen seusai dengan ketentuan OJK,” ujar Ogi.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

17 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

7 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

8 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

9 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

9 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya