Progres Penyaluran BSU 71,64 Persen, Menaker Berharap Akhir Oktober Selesai

Jumat, 21 Oktober 2022 08:15 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenaganerjaan, Ida Fauziyah, berharap penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sementara kini, masih dalam proses penyaluran BSU tahap VI. Pada kloter ini, BSU diperuntukkan bagi penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Ida Fauziyah mengatakan, sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. “Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara,” ujar Ida melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dia menuturkan berdasarkan data yang tidak dapat tersalurkan dan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada penerima yang data rekeningnya bisa diperbaiki. “Jadi, minggu ini kami salurkan,” tutur Ida.

Adapun data yang saat ini diproses pada penyaluran BSU tahap VI ini adalah sejumlah 776.556 buruh atau pekerja. Sehingga secara total, kata Ida, BSU tahap I hingga tahap VI sudah tersalurkan kepada 9.209/089 orang atau sebesar 71,64 persen.

“Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” ujar Ida.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Ida mengimbau masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU—tetapi belum ditetapkan sebagai penerima—untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

“Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” kata Ida.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

1 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

36 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

38 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

38 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

45 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

45 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

45 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

49 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

50 hari lalu

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

50 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Baca Selengkapnya