OJK Sebut Belum Ada Aturan Khusus Bank Digital di Indonesia

Senin, 17 Oktober 2022 14:40 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri menekankan, hingga saat ini, tidak ada bank digital di Indonesia. OJK pun belum menyiapkan regulasi khusus untuk bank digital tersebut.

Menurut dia, bank-bank yang disebut bank digital di Indonesia ini tidak bisa dikategorikan sebagai bank digital. Bank tersebut sebatas perbankan yang memiliki layanan digital, seperti melalui aplikasi khusus.

"Jadi istilahnya bukan bank digital, tapi produknya yang produk digital. Layanan perbankan digital," kata Defri di Wisma Mulya 2, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Berbeda dengan di luar negeri, Defri menekankan, bank-bank digital memang betul-betul ada dan muncul dari awal dengan izin yang diberikan otoritasnya langsung. Misalnya, di Singapura dan Hong Kong.

Dua negara itu, kata Defri, telah membuat aturan khusus untuk memberikan izin operasi bank digital. Salah satunya dengan penetuan modal inti dalam ukuran tertentu. Sedangkan di Indonesia, tidak ada regulasi khusus seperti itu.

Advertising
Advertising

"Di Bank Singapura dan Hong Kong itu ada (atruannya). Kalau kita enggak ada perbedaan. Kalau tidak salah, mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," ujar Defri.

Baca juga: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Meski bank-bank di Indonesia sudah mulai marak menyediakan layanan digital, Defri menekankan, OJK belum menyusun secara khusus regulasi tentang bank digital. Aturan ihwal Inovasi Keuangan Digital (IKD) pun bukan bagian dari bank.

Aturan IKD ditetapkan tersendiri dari POJK Nomor 13 Tahun 2018, sedangkan aturan perihal layanan digital perbankan telah tertuang dalam aturan baru di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. "Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin (POJK 13 Tahun 2021). Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi," ujar dia.

Sejak 2020, Singapura bergabung dengan Inggris dan Hong Kong untuk membuka industri perbankannya ke ranah yang sepenuhnya digital. Pada 4 Desember 2020, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan izin kepada empat konsorsium untuk membangun bank yang beroperasi penuh secara digital. Selain Ant dan kongsi Grab, izin diberikan kepada konsorsium yang melibatkan Sea Ltd. dan kongsi Greenland Financial Holdings Group Co.

Bank digital tersebut diperbolehkan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan ke nasabah ritel maupun korporasi. Namun, digital wholesale bank alias bank korporasi hanya bisa menyasar pebisnis berskala kecil dan menengah serta segmen nonkonsumer lainnya.

Mereka yang mendapat izin untuk kategori wholesale bank adalah Ant dan konsorsium Greenland Financial. Sementara itu, kongsi Grab dan konsorsium Sea mendapat izin untuk semua jenis usaha perbankan. MAS menyatakan bank digital tersebut dapat mulai beroperasi pada awal 2022.

"MAS menerapkan proses yang ketat untuk memilih siapa yang mendapatkan izin bank digital. Kami mengharapkan mereka untuk berjalan bersama dengan bank-bank lain yang sudah ada dan meningkatkan standar industri dalam memberikan layanan finansial berkualitas, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan individu," kata Managing Director MAS Ravi Menon.

ARRIJAL RACHMAN | BISNIS

Baca juga: OJK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Permudah Layanan bagi Disabilitas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Maksimalkan Ekosistem BRI, Laba Kuartal Pertama Bank Raya Capai Rp 9,16 M

1 hari lalu

Maksimalkan Ekosistem BRI, Laba Kuartal Pertama Bank Raya Capai Rp 9,16 M

Bank Raya mencetak laba bersih pada kuartal I 2024 sebesar Rp 9,16 miliar atau tumbuh 109,56 persen yoy.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya