KPPU Tunda Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng karena 4 Perusahaan Absen
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Francisca Christy Rosana
Senin, 17 Oktober 2022 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus minyak goreng. Sidang yang sedianya digelar Senin, 17 Oktober 2022, itu diundur Kamis, 20 Oktober 2022.
Majelis komisi sidang menyatakan sidang ditangguhkan karena empat dari total 27 perusahaan terlapor absen atau menghadiri persidangan. Adapun empat perusahaan yang tidak memenuhi undangan tersebut adalah PT Asian Agro Agung Jaya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Tunas Baru Lampung.
“Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda," kata Ketua Majelis Komisi Sidang Minyak Goreng KPPU Dinnie Melanie saat menutup persidangan, Senin, 17 Oktober 2022.
Hingga sidang ditutup, tak ada informasi mengapa empat perusahaan tersebut absen. Adapun sidang yang tertunda tersebut adalah sidang menyangkut perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Baca juga: IHSG Dibuka di Zona Merah di Awal Pekan, Diselimuti Sentimen Negatif
Adapun 27 pihak terlapor dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022 adalah sebagai berikut.
- PT Asianagro Agungjaya
- PT Batara Elok Semesta Terpadu
- PT Berlian Ekasakti Tangguh
- PT Bina Karya Prima
- PT Incasi Raya
- PT Selago Makmur Plantation
- PT Agro Makmur Raya
- PT Indokarya Internusa
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Megasurya Mas sebagai
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT Musim Mas
- PT Sukajadi Sawit Mekar
- PT Pacific Medan Industri
- PT Permata Hijau Palm Oleo
- PT Permata Hijau Sawit
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
- PT Budi Nabati Perkasa
- PT Tunas Baru Lampung, Tbk
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Cahaya Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Karyaindah Alam Sejahtera
Baca juga: KPPU Beberkan 27 Perusahaan Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini