Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Jumat, 14 Oktober 2022 20:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mengantongi daftar para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tinggal di luar negeri. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silabanm mengatakan akan bekerja sama dengan otoritas negara setempat untuk mengejar aset para obligor itu.

"Karena walaupun orang-orang tersebut ada di luar negeri, kepentingan bisnisnya di Indonesia masih sangat besar," ujarnya seusai konferensi pers secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022.

Rionald, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), menilai kekayaan para obligor di luar negeri itu masih sangat besar. Jadi, pemerintah akan segera mengamankan aset-aset tersebut.

Dia mencontohkan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa yang memiliki utang BLBI sebesar Rp 5,38 triliun. Angka itu sudah termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.

Baca juga: Aset Tommy Soeharto yang Dilelang Tak Kunjung Laku, Kemenkeu: Nilainya Tinggi

Advertising
Advertising

Kini, Satgas BLBI juga tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan. Sebab, ada sejumlah obligor yang telah berganti kewarganegaraan. Ia berjanji akan lebih agresif dalam menuntaskan penyitaan aset-aset para obligor BLBI.

Sebab, menurutnya, aset-aset tersebut rawan untuk dipindahtangankan. Bahkan Satgas BLBI juga menemukan beberapa aset telah beralih hak miliknya. "Kami akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka di Indonesia. Kepentingan mereka terhadap aset-aset di dalam negeri ini masih besar," ucapnya.

Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisis tersebut membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, saat itu pemerintah terpaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan

Kala itu, banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Agar sistem keuangan tetap stabil, BI akhirnya memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan. BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Untuk mengompensasi langkah penyelamatan tersebut, pemilik bank atau obligor harus mengembalikan dana tersebut.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jakarta Selatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

2 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

5 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

7 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

12 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

12 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

24 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

25 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

25 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

39 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya