TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik obligor Trijono Gondokusumo. Beslahan tersebut berupa tanah kosong seluas 2.300 meter persegi dan bangunan seluas 502 meter persegi.
“Untuk penyelesaian kewajiban TG (Trijono Gondokusumo) selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa. Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 10 Oktober 2022.
Penyitaan berlangsung di dua lokasi. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang disita berlokasi di Jalan Simprug Golf III Nomor 71 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Piutang Negara Tembus Rp 170,23 Triliun, Paling Banyak dari Kasus BLBI
Lokasi lainnya, yakni sebidang tanah kosong, berada di Kelurahan Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. Barang sitaan akan dijual melalui penjualan umum lelang. "Akan segera dilelang," tuturnya.
Adapun penyitaan tersebut merupakan proses penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp 5,382 triliun. Pada Juni lalu, Satgas BLBI mencatat telah berhasil mengembalikan aset negara sebanyak Rp 22 triliun. Satgas mengejar target pengejaran piutang BLBI hingga 2023 sebesar lebih dari Rp 110 triliun.
BISNIS
Baca juga: Aset Tommy Soeharto yang Dilelang Tak Kunjung Laku, Kemenkeu: Nilainya Tinggi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini