Ramai PHK Massal, Ini Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan

Kamis, 13 Oktober 2022 08:36 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan di Tanah Air makin sering terdengar. Banyak pekerja yang terkena PHK massal. Dalam kondisi tersebut, korban PHK baik karyawan kontrak maupun yang statusnya karyawan tetap mesti tahu apa saja hak-hak pekerja yang didapatkan.

PHK juga tidak hanya sebatas pemecatan secara sepihak oleh perusahaan. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan supaya karyawan tidak merasa paling dirugikan.

Apa Itu PHK?

PHK adalah sebuah konsep penyelesaian hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari kerugian finansial yang dialami perusahaan sampai persoalan kinerja karyawan yang buruk. Akibatnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban.

Dasar Hukum PHK

Sebelum membahas hak-hak pekerja yang di PHK, simak penjelasan kebijakan mengenai berikut.

- UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan.

Advertising
Advertising

- UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.

- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Prosedur PHK

Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada buruh. Penyampaian harus dalam bentuk surat tertulis secara sah.

Surat diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. Untuk masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK dilakukan.

Pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan untuk beberapa hal, yakni pekerja mengundurkan diri atas keputusan sendiri, berakhirnya masa PKWT, telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dan/atau karyawan meninggal dunia.

Apabila karyawan menolak PHK, dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan PHK kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk memperoleh hak pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hak-hak Pekerja yang di PHK

Hak pekerja yang terdampak PHK dibedakan atas status kepegawaian, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Berikut hak-hak yang bisa diketahui:

Hak PHK Karyawan Kontrak

Bagi pekerja kontrak yang di PHK, hanya akan mendapatkan uang ganti rugi. Tidak ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan pengusaha. Misalnya, Pak X dikontrak selama 6 bulan, namun baru 2 bulan bekerja ia kemudian di PHK. Dengan gaji yang didapatkan Rp 4 juta dan uang transportasi Rp 200 ribu.

Maka hak yang diperoleh dengan rincian:

Sisa gaji + ganti rugi = (Rp 4 juta x 4 bulan) + (Rp 200.000 x 4 bulan) = Rp 16 juta + Rp 800.000 = Rp 16.800.000.

Hak PHK Karyawan Tetap

Untuk pekerja tetap akan memperoleh sejumlah hak, meliputi:

- Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2. Nominalnya sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang jasa dari pengusaha terhadap waktu kerja karyawan didasarkan oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Nominalnya sebesar 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

- Uang Penggantian Hak

Kompensasi yang dibayarkan terdiri dari:

  1. Cuti tahunan belum gugur dan belum diambil.
  2. Ongkos pulang karyawan dan keluarga.
  3. Penggantian biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.
  4. Segala hal yang dicatatkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

Itulah pengetahuan seputar apa itu PHK, dasar hukum dan alur proses dan hak-hak pekerja yang di PHK yang perlu diketahui para pekerja dan pemberi kerja.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Kembali Demo, Serikat Buruh Tolak PHK di Masa Resesi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

36 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

36 hari lalu

Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

37 hari lalu

Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever

Baca Selengkapnya

Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

38 hari lalu

Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel

Baca Selengkapnya