Serba-serbi BSU, Syarat Penerima BSU hingga Cara Pengecekannya

Senin, 10 Oktober 2022 22:45 WIB

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta -Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap lima diperkirakan akan cair hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. BSU merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Menunggu BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Bisnis.com, sebelumnya Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

“Masih menunggu data (dari BPJS Ketenagakerjaan). Semoga bisa (cair) hari ini sehingga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya, (bantuan) dapat cair,” kata Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker pada Ahad, 9 Oktober 2022

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, penerima BSU harus memenuhi syarat-syarat berikut.

  • Warga Negara Indonesia alias WNI
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga : Terkini: IMF Sebut Ekonomi Gelap, RI Bisa Disalip Filipina dan Vietnam

Advertising
Advertising

Untuk memastikan, apakah Anda lolos persyaratan tersebut dan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU dalam pangkalan data Kemnaker, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU

Untuk melakukan cek penerima BSU, Anda dapat melakukannya melalui peramban di komputer ataupun ponsel genggam. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id melalui peramban ponsel atau laptop.
  2. Kemudian, masukan data akun Anda. Apabila belum memiliki, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel
  4. Masuk ke akun dan lengkapi profil biodata diri
  5. Lalu, cek pada tombol notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022
  6. Apabila masuk lewat ponsel, Anda bisa mendapatkan notifikasi jika dana BSU sudah tersalurkan.

BSU sebesar Rp 600.000 ini disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Apabila Anda berdomisili di Aceh, bantuan akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Sejauh ini, Kemnaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia diketahui telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan berharap BSU tersebut dapat digunakan dengan bijak. “Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Ida.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Cara Lapor BSU Rp 600 Ribu yang Belum Cair Lewat Situs Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

15 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

20 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

44 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

45 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

46 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

48 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

48 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

48 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya