OJK Ungkap Satgas Waspada Investasi Blokir Lebih dari 5.300 Pinjol Ilegal

Senin, 10 Oktober 2022 16:36 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022. TEMPO/ Febei Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan market conduct di sektor jasa keuangan digital. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan di sektor jasa keuangan.

Salah satunya pengawasan yang dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). “Kita melihat SWI telah menutup lebih dari 5.300 penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal (periode 2017-Agustus 2022),” ujar dia di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Ada juga penguatan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui kontak 157, dan pengembangan customer support technology (suptech). Menurut Friderica, suptech tool mampu mengkategorisasi insight, mengindetifikasi, dan menandai dugaan aktivitas ilegal.

Baca: Marak Pinjol Ilegal, OJK Terima 49.108 Pengaduan

“Serta memahami persepsi konsumen dan melakukan segmentasi demografi dari data media online dan media sosial,” ucap Friderica.

Advertising
Advertising

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan prudential yang dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti chatbot customer support technology yang baru saja dirilis. Teknologi itu untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di lembaga jasa keuangan.

“Dengan tagline Always There, Always Care, OJK dapat mendengar, mengumpulkan, serta menanggapi keluhan konsumen secara lebih cepat, efektif, dan efisien,” kata dia.

Menurut Friderica, chatbot itu merupakan salah satu upaya OJK untuk membangun digital trust system. Tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

“Chatbox, ini menarik banget karena sebagaimana mandat dalam UU OJK di atur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen. Salah satunya adalah menyiapkan perangkat yang memadai,” tutur dia.

Friderica juga meminta agar asosiasi juga ikut mengawasi jika ada pinjol ilegal yang muncul dan melakukan sosialiasi. Karena, kata dia, pinjol yang legal dan terdaftar di OJK bisa memberikan nilai tambah, dan bisa membuat masyarakat mudah membedakan mana yang legal dan ilegal.

Dia mencontohkan misalnya dengan melihat tingkat bunga yang yang terjangkau dan perilaku petugas penagihan yang baik itu seperti apa. “Jadi langsung masyarakat tidak usah dijagain lagi, sudah langsung bisa membedakan,” ucap dia.

Baca: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

37 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

13 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

19 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

1 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

2 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya