OJK Ungkap Satgas Waspada Investasi Blokir Lebih dari 5.300 Pinjol Ilegal
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 10 Oktober 2022 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan market conduct di sektor jasa keuangan digital. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan di sektor jasa keuangan.
Salah satunya pengawasan yang dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). “Kita melihat SWI telah menutup lebih dari 5.300 penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal (periode 2017-Agustus 2022),” ujar dia di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Ada juga penguatan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) melalui kontak 157, dan pengembangan customer support technology (suptech). Menurut Friderica, suptech tool mampu mengkategorisasi insight, mengindetifikasi, dan menandai dugaan aktivitas ilegal.
Baca: Marak Pinjol Ilegal, OJK Terima 49.108 Pengaduan
“Serta memahami persepsi konsumen dan melakukan segmentasi demografi dari data media online dan media sosial,” ucap Friderica.
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan prudential yang dilakukan dengan menggunakan teknologi seperti chatbot customer support technology yang baru saja dirilis. Teknologi itu untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan pelaku di lembaga jasa keuangan.
“Dengan tagline Always There, Always Care, OJK dapat mendengar, mengumpulkan, serta menanggapi keluhan konsumen secara lebih cepat, efektif, dan efisien,” kata dia.
Menurut Friderica, chatbot itu merupakan salah satu upaya OJK untuk membangun digital trust system. Tujuannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
“Chatbox, ini menarik banget karena sebagaimana mandat dalam UU OJK di atur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen. Salah satunya adalah menyiapkan perangkat yang memadai,” tutur dia.
Friderica juga meminta agar asosiasi juga ikut mengawasi jika ada pinjol ilegal yang muncul dan melakukan sosialiasi. Karena, kata dia, pinjol yang legal dan terdaftar di OJK bisa memberikan nilai tambah, dan bisa membuat masyarakat mudah membedakan mana yang legal dan ilegal.
Dia mencontohkan misalnya dengan melihat tingkat bunga yang yang terjangkau dan perilaku petugas penagihan yang baik itu seperti apa. “Jadi langsung masyarakat tidak usah dijagain lagi, sudah langsung bisa membedakan,” ucap dia.
Baca: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini