TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang dua tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 49.108 pengaduan perihal pinjaman online (pinjol). Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut aduan yang umum disampaikan adalah keberatan atas bunga atau denda yang tinggi.
Kemudian, kesulitan pelunasan atau pembayaran angsuran. Sedangkan pengaduan berat, kata Friderica, biasanya berkaitan dengan pencairan tanpa persetujuan. Selain itu, ada ancaman penyebaran data pribadi.
Friderica mengatakan rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat terjebak pinjol ilegal. “Mereka tidak melakukan pengecekan. Pemahaman mereka terhadap pinjol juga terbatas,” ujar Friderica, Jumat, 7 September 2022.
Friderica juga mengatakan kalangan masyarakat yang terjerat pinjol beragam. Mulai guru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, pelajar, hingga pengemudi ojek online (ojol).
Motif menggunakan pinjol, kata Federica, pun beragam. Motif-motif itu di antaranya menutup utang lain, kondisi ekonomi menengah ke bawah, pencairan dananya yang lebih cepat, hingga kebutuhan mendesak. Ada juga yang mengakses pinjol untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. “Ada yang untuk membeli gadget baru,” ujarnya.
Baca juga: OJK: Penyaluran Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir untuk UMKM Capai Rp 4,4 T
Ihwal penanganan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK hingga akhir September 2022 menemukan 105 platform pinjaman pinjol ilegal. Temuan tersebut menambah jajaran aplikasi pinjaman tak berizin yang kini mencapai ribuan.
"Sejak tahun 2018 sampai September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjol ilegal di masyarakat tetap marak. Sehingga, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini agar bisa mencegah korban di masyarakat.
Tongam mengungkapkan setiap hari, Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. "Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal tersebut, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat. Warung Waspada Pinjol itu dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: OJK: Penyaluran Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir untuk UMKM Capai Rp 4,4 T
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.