Grab Punya Program Jaminan Kesejahteraan untuk Driver Ojol: Ada JKK dan JKM

Jumat, 7 Oktober 2022 09:04 WIB

Pengemudi ojek online atau Grab.

TEMPO.CO, Jakarta -Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy merespons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menginginkan aplikator memfasilitas jaminan kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol. Dia menjelaskan pihaknya sudah memiliki program khusus dan beberapa program.

“Mulai dari peningkatan layanan dan dukungan teknologi, beragam pelatihan untuk para mitra, hingga jaminan asuransi kecelakaan,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Selain itu, kata dia, Grab Indonesia juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyediakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). JKK dan JKM ini memberikan keuntungan bagi mitra pengemudi (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

Syarat dan ketentuan tersebut di antaranya manfaat perawatan tidak dikenakan biaya dan tanpa batas, dan penghasilan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat masa perawatan. Selain itu, santunan meninggal dunia, bantuan beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak. “Iuran mulai dari Rp 16.800/ bulan,” kata Tirza.

Selain itu, Tirza melanjutkan, beberapa inisiatif khusus juga telah dilakukan untuk melindungi mitra Grab sejak pandemi Covid-19. Seperti bersama dengan OVO mendistribusikan dana apresiasi sebesar Rp 20 Miliar kepada lebih dari 85 ribu mitra di Hari Mitra Grab 2021.

Advertising
Advertising

Selain itu, tahun lalu Grab juga mengumumkan pembentukan Dana GrabForGood, dana abadi yang ditujukan untuk mendukung program-program jangka panjang. Tujuannya dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan para mitra pengemudi, pengantaran, dan mitra merchant, serta masyarakat Asia Tenggara secara umum.

“Melalui Dana GrabForGood tersebut Grab menjalankan berbagai inisiatif seperti menyusun program GrabInsure khusus agar mitra dapat mengakses layanan asuransi dengan harga yang lebih terjangkau,” tutur Tirza.

Dia juga mengatakan dana tersebut digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan berdasarkan prestasi akademik. Serta bantuan keuangan untuk penyandang disabilitas untuk mengakses peluang pendapatan, modifikasi mobil atau motor, sekolah mengemudi, dan perlengkapan kursi roda serta alat bantu dengar.

“Sehingga mitra kami dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendapatkan penghasilan melalui platform Grab,” ucap dia.

Selain itu, Tirza melanjutkan, Grab Indonesia juga memiliki program ATASI (Antisipasi, TAngkal,VaksinaSI) yang diluncurkan 2 Agustus 2021. Program ini meliputi pengembalian biaya tes antigen atau PCR mitra pengemudi; proteksi pendapatan hingga Rp 3 juta per mitra yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Dukungan bagi 150 ribu mitra pengemudi untuk memperoleh barang kebutuhan sehari-hari (sembako) dan obat-obatan melalui aplikasi mitra saat pandemi,” kata dia. “Menyediakan program vaksinasi bagi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.”

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementhub Suharto berharap agar kerja sama seperti yang dilakukan inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh aplikator lain. Kerja sama itu dilakukan untuk memfasilitasi driver ojol mendaftar program JKK dan JKM.

“Ya saya harapkan seperti itu ya (aplikasi lain mengikuti), kan ini saudara-saudara kita juga, harus ada kepastian dalam melaksanakan tugas. Kepastian ada rasa aman nyaman selama mereka melaksanakan tugas,” ujar dia di Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurut dia, memang belum semua aplikator memiliki program ini, karena program ini sifatnya personal sementara drover ojol merupakan pekerja bukan penerima upah. Artinya kalau memang dalam satu aplikator ada 600 driver ojol tentu belum semuanya masuk.

“Nah ini tentunya akan kami dorong supaya mereka harus ikut masuk. Artinya ini kan bagaimana antara driver dan aplikator, kan aplikator bisa mem-back up. Ini hanya masalah teknis,” kata Suharto.

Baca Juga: Ini Jawaban Grab Indonesia Soal Keluhan Potongan Tarif Ojol Lebih dari 15 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

27 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

27 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya