TEMPO.CO, Jakarta - Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menanggapi keluhan pengemudi ojek online atau ojol soal potongan tarif oleh aplikator lebih dari 15 persen. Potongan 15 persen itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Minggu, 11 September 2022.
“Saat ini Grab Indonesia masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi),” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.
Besaran biaya komisi, kata Tirza, telah dihitung saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, dia enggan memberikan angka pasti berapa besaran potongan yang diterapkan Grab Indonesia.
Biaya tersebut meliputi biaya operasional (24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai). Selain itu ada penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen.
“Hingga berbagai program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya,” tutur Tirza.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi berlakunya penyesuaian tarif ojek online per Ahad, 11 September 2022. Menurut dia penyesuaian tarif tersebut masih dilanggar aplikator.
“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat order layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.
“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver ojol."
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan para pengemudi ojol yang menyatakan potongan aplikator kepada para mitra pengemudi ynag masih tinggi, melampaui batas 15 persen.
Juru Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para aplikator untuk memenuhi ketentuan maksimal biaya pemotongan sebesar 15 persen itu.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," ujar Adita saat dihubungi, Rabu, 14 September 2022.
Penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen imi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dia memastikan akan menampung keluhan pengemudi ojol sesuai aturan itu. "Jika ada yang belum menerapkannya di lapangan, kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan," kata Adita.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini