Penuhi Syarat dan Ketentuan Menerima BSU Tahap 4

Rabu, 5 Oktober 2022 20:41 WIB

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan senilai Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah. Ini ditujukan pada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU menjadi bentuk kompensasi atas kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sampai saat ini BSU sudah tersalur pada 7,07 juta penerima.

Sebelumnya, BSU sudah dicairkan dalam tiga tahap. Dan, kabarnya BSU tahap empat akan cair pada pekan ini.

Syarat Penerima BSU 2022

Merujuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca: Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor


Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat situs kemnaker.go.id

- Buka website kemnaker.go.id
- Login akun kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan
- Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda
- Login kembali ke dalam akun Anda
- Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil
- Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (Khusus di wilayah Aceh).

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah ke menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Kemudian lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor hp, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
- Pilih menu “Lanjutkan”
- Selanjutnya, Anda dapat mengetahui apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak
- Jika termasuk penerima BSU tahap 4, maka akan muncul notifikasi penyaluran dana BSU sedang diproses ke nomor rekening yang terdaftar.

DELFI ANA HARAHAP

Baca Juga: Penerima BSU Sudah 7 Juta Orang, Kemenkeu Ingatkan PNS, TNI, dan Polri Tak Boleh Terima

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

2 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

3 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

4 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya