Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Selasa, 4 Oktober 2022 07:00 WIB

Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 4 akan segera cair pekan ini. Bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini merupakan bentuk kompensasi atas kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BSU tahap 3 untuk 1,3 juta penerima pada pekan lalu. Hingga saat ini pemerintah sudah menyalurkan total dana BSU kepada 7,07 juta penerima yang terbagi atas tiga tahap.

Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 4

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Syarat penerima BSU, antara lain WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif Jamsostek sampai Juli 2022, dan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Berikut syarat penerima BSU Tahap 4 selengkapnya.

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Advertising
Advertising

- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta per bulan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota

- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan

- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4

Bila memenuhi syarat sebagai penerima, maka Anda berhak mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu. Namun sebelum, itu ada baiknya mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat situs kemnaker.go.id

Cek penerima BSU Tahap 4 bisa melalui situs kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya yang bisa dicoba.

  1. Buka website kemnaker.go.id
  2. Login akun kemnaker.go.id.
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan
  4. Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.
  5. Login kembali ke dalam akun Anda.
  6. Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.
  7. Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.
  8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (Khusus di wilayah Aceh).

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek penerima BSU 2022 Tahap 4 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Gulir ke bawah ke menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Kemudian lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor hp, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
  4. Pilih menu “Lanjutkan”.
  5. Selanjutnya, Anda dapat mengetahui apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.
  6. Jika termasuk penerima BSU tahap 4, maka akan muncul notifikasi penyaluran dana BSU sedang diproses ke nomor rekening yang terdaftar.

Baca: Mengenal CEO HMNS, Sarjana Geologi yang Jadi Pengusaha Parfum Usai Tolak Freeport

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

9 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

12 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

17 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

41 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

42 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

43 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

45 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

45 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

45 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya