Begini Cara Mengurus Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Senin, 3 Oktober 2022 14:50 WIB

Petugas Bea Cukai Tanjuk Priok mengeluarkan barang bukti berupa beberapa kain roll dari dalam truck yang merupakan barang sitaan dari PT. SPL di Bandung, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Mei 2017. Bea Cukai berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada Bea Cukai. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Agar kegiatan ekspor berjalan lancar dan minim risiko, para eksportir wajib melengkapi sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen penting itu adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuat di Kantor Bea dan Cukai. Lantas, bagaimana prosedur mengurus dokumen PEB untuk ekspor?

Dilansir dari UKM Indonesia, dokumen PEB adalah surat pemberitahuan yang wajib dibuat oleh eksportir dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk memperoleh izin berupa dokumen NPE atau nota pelayanan ekspor. NPE ini yang kemudian digunakan sebagai tanda surat jalan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Ini berarti, jika eksportir tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi denda berupa denda sebesar satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Proses pembuatannya dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder.

Manfaat PEB bagi Eksportir

Dengan adanya PEB, pelaku ekspor setidaknya akan memperoleh berbagai manfaat berikut:

  1. Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang akan diekspor tersebut merupakan legal,
  2. Memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk mendokumentasikan barang yang akan diekspor,
  3. Mempermudah pencatatan data statistik ekspor,
  4. Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor,
  5. Mempermudah kegiatan ekspor,
  6. Mempermudah administrasi ekspor.
Advertising
Advertising

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pembuatan PEB

Melansir situs resmi beacukai.go.id, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan sebelum membuat dokumen PEB, antara lain sebagai berikut:

  1. Surat invoice dalam ekspor,
  2. Surat packing list,
  3. Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor,
  4. Cukai dan pajak dalam rangka kegiatan ekspor,
  5. Dokumen tambahan sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor.

Prosedur Pembuatan PEB

Adapun prosedur pembuatan PEB di Kantor Bea dan Cukai dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Eksportir menyampaikan mohon pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai;
  2. Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen;
  3. Pihak terkait melakukan pemeriksaan terkait barang yang akan diekspor;
  4. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP atau Nota Pemberitahuan Penolakan;
  5. Jika ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen;
  6. Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE atau Nota Pelayanan Ekspor;
  7. Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Bea Cukai Sempurnakan Dokumen Pemberitahuan Ekspor

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

22 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

2 hari lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya