Dugaan Pelanggaran Aplikator Belum Ditanggapi Kemenhub, SPAI Surati Presiden Jokowi

Minggu, 2 Oktober 2022 14:05 WIB

Aksi demo yang dilakukan oleh pihak Driver Online Indonesia (DRONE) di depan Kantor Gojek, Blok M, Jakarta, pada Senin, 12 September 2022. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah dua kali Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengirim laporan mengenai dugaan pelanggaran aplikator ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan pertama dikirim pada 29 Agustus 2022. Laporan kedua disampaikan pada 19 September 2022.

“Sampai saat ini Kemenhub mengklaim tidak menerima aduan,” kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, ketika dihubungi Tempo, Minggu, 2 Oktober 2022. Karenanya, dia berencana akan bersurat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Di samping itu, rencana mogok nasional juga masih SPAI pertimbangkan. Gerakan mogok akan diambil ketika tidak ada respons dari pemerintah. “Kami masih terus koordinasi dengan kawan-kawan daerah. Sedang kami diskusikan bersama,” kata Lily.

Dugaan pelanggaran yang SPAI laporkan ke Kemenhub adalah potongan aplikator yang dianggap merugikan pengemudi ojek online (ojol). Lily menyebut potingan aplikator berkisar 20 persen sampai 38 persen. Artinya melebihi batas ketentuan pemerintah sebesar 15 persen.

“Keputusan Menteri Perhubungan No. 667 Tahun 2022 yang mengatur tarif ojol dan potongan aplikator 15 persen, tidak dijalankan oleh aplikator,” kata Lily.

Advertising
Advertising

Ironisnya, lanjut Lily, peraturan tersebut hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang. Tidak termasuk layanan antaran barang barang dan makanan. Adapun layanan antar barang dan makanan diserahkan kepada mekanisme harga pasar, ditentukan sepihak oleh aplikator berdasar aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Karena itu SPAI mendesak Presiden untuk turun tangan dalam mengatasi pelanggaran aplikator dan kondisi kerja pengemudi ojol yang tidak layak,” ujar Lily.

SPAI, lanjut Lily, menuntut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk menetapkan pengemudi angkutan online sebagai pekerja sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan lagi sebagai mitra. Pasalnya, dengan status mitra selama ini, aplikator tidak memenuhi hak-hak pengemudi sebagai pekerja.

“Katakanlah hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan untuk cuti haid, cuti melahirkan, serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pengemudi angkutan online,” kata dia.

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Suharto, tetapi belum mendapat jawaban.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

12 jam lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

15 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

3 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

6 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya