Lesu, Nilai Transaksi Kripto Turun hingga 56,33 Persen
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 27 September 2022 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Nilai transaksi kripto di Indonesia terus menurun setelah mencapai puncaknya hingga Rp 133 triliun pada Mei 2021.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada Agustus 2022 transaksi kripto sebanyak Rp 16,9 triliun merosot drastis dari nilai transaksi Agustus 2021 yang mencapai Rp 99,91 triliun. Nilai transaksi Januari-Agustus 2022 juga turun 56,33 persen jika dibandingkan dengan periode Januari-Agustus 2021 yang mencapai Rp 570,79 triliun.
Praktisi investasi Desmond Wira menyebut musim dingin kripto terjadi secara global, termasuk di Indonesia. Hal ini terlihat dari sepinya aktivitas di pasar kripto. “Siapa yang mau beli kripto kalau kondisinya seperti ini. Setiap kali beli, harganya cenderung turun,” kata dia.
Menurut Desmond, sebagian besar investor kripto saat ini sedang menunggu. Mereka yang masih memegang aset cenderung tidak menjual koinnya. Sedangkan calon pembeli masih mengamati pergerakan di depan. Bahkan menurutnya, masa kelam ini tidak hanya terasa di koin kripto tetapi juga di pasar non-fungible token (NFT).
Desmon mengatakan kripto kemungkinan bisa bergeliat kembali ketika suku bunga tinggi sudah reda. Namun, bisa juga terus menurun karena kripto bukan aset untuk investasi tetapi hanya untuk spekulasi. “Kalau aset lain seperti saham, saya percaya bisa pulih karena ada aset riilnya,” ujar Desmond.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyebut aktivitas perdagangan kripto di Indonesia tidak lepas dari perkembangan perdagangan kripto global. Dia mengatakan harga aset kripto terbesar, seperti bitcoin dan ethereum sedang melemah. “Sehingga menurunkan minat investor di pasar yang bearish (melemah),” kata Tirta.
Namun, Tirta meyakini optimisme pasar bahwa nilai aset kripto akan pulih dalam beberapa tahun mendatang. Karenanya, periode ini bisa menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memperbaiki herbagai hal dalam industri kripto.
“Pelaku perdagangan dapat meningkatkan atau memperbaiki fitur-fitur di platformnya,” kata Tirta. Sementara itu, pemerintah membenahi sisi regulasi untuk menyambut pulihnya pasar di masa mendatang.
RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR | KODRAT SETIAWAN | VINDRY FLORENTIN
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto hingga Agustus
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.