Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah 2022 Tahap 3 Beserta Syaratnya

Selasa, 27 September 2022 06:23 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 3 pada hari ini. Bantuan sebesar Rp 600.000 per orang ini ditujukan kepada para pekerja dengan gaji di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang merasa termasuk kategori penerima, maka penting mengetahui cara cek penerima BSU subsidi gaji.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengajukan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja. Adapun 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui kelompok bank pelat merah Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima BSU subsidi upah.

  1. Advertising
    Advertising

    Buka website kemnaker.go.id

  2. Login akun kemnaker.go.id.

  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan

  4. Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.

  5. Login kembali ke dalam akun Anda.

  6. Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.

  7. Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.

  8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.

Syarat penerima BSU Subsidi Upah Rp 600.000

Seperti diketahui, program pemberian BSU subsidi upah sebesar Rp 600.000 merupakan bentuk kompensasi atas kenaikan harga BBM. Namun, ada beberapa syarat untuk memenuhi sebagai calon penerima BSU. Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

  4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

  5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.


Baca: Sri Mulyani Beri Sinyal Ancaman Resesi Global pada 2023 Akibat Kenaikan Suku Bunga

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

13 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

42 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

42 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

44 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

46 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

46 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

46 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya