Terpopuler Bisnis: Penjelasan Kemenkeu Soal Bansos BBM, Tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 21 September 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 20 September 2022 dimulai dengan Kementerian Keuangan memberikan penjelasan ihwal bantuan sosial atau bansos BBM bagi para pengemudi ojek online atau ojol dalam menghadapi kenaikan harga BBM yang tak kunjung terealisasi.
Kemudian berita Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan klaim aplikator ojek online atau ojol soal biaya potongan komisi digunakan untuk memberikan promo dan program yang berdampak langsung pada pengemudi hanya gimmick pemasaran.
Selain itu informasi tentang tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi seiring disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 20 September 2022. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan ihwal bansos bagi para pengemudi ojol dalam menghadapi kenaikan harga BBM yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, para pengemudi ojol mengatakan tak ada informasi yang didapat asosiasi mengenai pemberian bansos itu.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto menjelaskan, pemberian bansos itu sebetulnya telah didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.
"Penggunaannya kan diserahkan ke pemda, kan pemda yang paling tahu mereka butuhnya apa di daerah. Jadi mereka bisa milih, untuk ojol, untuk bansos, silakan mereka yang milih nanti," kata Adriyanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Aplikator Sebut Potongan Komisi Ojol Dikembalikan dalam Bentuk Program ke Pengemudi, Asosiasi: Gimmick
Klaim aplikator ojek online atau ojol soal biaya potongan komisi digunakan untuk memberikan promo dan program yang berdampak langsung pada pengemudi menuai respons keras dari para pengemudi. Salah satu respons keras datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.
"Adanya promo-promo dan program hanya gimmick pemasaran yang diambil dari hasil keringat para mitra pengemudi ojek daring. Sangat tidak dapat kami terima alasannya," tuturnya saat dihubungi, pada Selasa, 20 September 2022.
Dibandingkan promo, menurut Igun, penurunan biaya komisi jauh lebih berguna bagi para pengemudi. Oleh karena itu, para pengemudi tetap menuntut agar potongan komisi oleh operator maksimal hanya 10 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden Itu?
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengungkapkan pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengatur tata kelola perlindungan data pribadi. Ini seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripuran DPR, Selasa, 20 September 2022.
"Terkait lembaga yang atur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, tanggung jawab ke presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Berdasarkan draf UU PDP, lembaga khusus itu diamantkan dalam Pasal 58 hingga pasal 60. Pasal 58 menyebutkan, lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Lewat cekbansos.kemensos.go.id Beserta Syaratnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.