UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden Itu?
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 20 September 2022 18:15 WIB
Lembaga ini juga berwenang melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, hingga memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
Selanjutnya, berwenang juga melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini juga akan memeriksa atau menelusuri pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.
Wewenang juga diberikan unfuk memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, maupun memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
Mereka diberi wewenang pun untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
"Sedangkan dari sis teknis sebagaiman amanat Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), elevasi dari lembaga sandi negara menjadi badan siber dan sandi negara tugas-tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari Kominfo ke BSSN," ujar Johnny usai pengesahan UU PDP di kawasan parlemen.
Baca: Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini