Pengemudi Ojek Online Beberkan Hitungan Tarif Aplikator yang Melanggar
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 20 September 2022 08:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pudjiati menunjukkan salah satu tangkapan layar pemesaan ojek online atau ojol yang menjadi aduan soal aplikator yang melanggar tarif potongan maksinal 15 persen. Terlihat dari total tarif Rp 26.500 yang dibebankan ke penumpang, pengemui hanya memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp 19.600.
Sedangkan aplikator mendapat jatah komisi di atas 15 persen, yakni sebesar Rp 4.900. Namun, aplikator juga menerima Rp 2.000 dari biaya pemesanan penumpang. Dengan demikian, dari total pemesanan pelanggan tersebut, aplikator menarik biaya Rp 6.900.
“Karena alasan itu, SPAI menginginkan kepastian regulasi dan pengawasan dari pemerintah,” ujar Lily kepada Tempo, Senin, 19 September 202.
SPAI, kata Lily, menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk turun tangan mengevaluasi dua kementeriaan yang mewadahi regulasi, yakni Kemen Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi (Kominfo). SPAI ingin pengemudi mendapat pengakuan sebagai pekerja sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Menurut dia, negara tidak hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kalau tidak, carut marut ini tidak akan pernah beres,” ucap Lily. “Ini teman-teman dianggap mitra, tapi mitra seperti apa? Karena teman-teman dibebani semuanya, pulsa, bensin, perawatan kendaraan.”
SPAI juga telah mendatangi kantor Kemenhub bersama sejumlah perwakilan pengemudi ojek online pada Senin siang, 19 September 2022. Lily membawa sebuah amplop coklat besar bertuliskan “Laporan Dosa Aplikator”.
Amplop cokelat besar itu, kata Lily, berisi surat aduan pengemdi disertai bukti pelanggaran yang dilakukan aplikator terhadap mitranya. Lily mengatakan dalam sehari, rata-rata ada 70 pengaduan yang masuk ke SPAI. Paling banyak soal dugaan pelanggaran tarif dan potongan aplikasi.
Aduan berasal dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara, Jambi, Riau, hingga Medan. “Pemerintah menetapkan batas 15 persen, tapi aplikasi ternyata memotong di atas 15 persen,” kata Lily. “Tapi kesannya pemerintah diam dan tidak menindaklanjuti.”
Dia mengaku ini adalah kali kedua SPAI mengirim aduan ke Kemenhub soal keberatan pegemudi terhadap kebijakan perusahaan aplikasi. Sebelumnya, pada 29 Agustus 2022, dia sudah mendatangi Kemenhub dan menyerahkan berkas yang sama. Dia mengulangi hal tersebut lantaran Kemenhub mengklaim bahwa mereka tidak menerima surat yang SPAI kirimkan saat itu.
Tempo berupaya meminta penjelasan dari Jubir Kemenhub Adita Irawati mengenai masalah aduan SPAI, tapi belum ada tanggapan. Adapun Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto saat dihubungi pada Senin malam, dia belum bisa menanggapi aduan tersebut.
“Terima kasih (informasinya), saya sedang berada di luar kota, jadi kurang monitor,” kata dia melalui pesan pendek.
KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini