249.740 Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Menaker Beberkan Sebabnya

Senin, 19 September 2022 15:16 WIB

Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menanggapi keluhan para pekerja yang gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp 600.000. Sedikitnya terdapat 249.740 pekerja yang tidak lolos untuk disalurkan BSU tersebut.

"Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara," kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin, 19 September 2022.

Adapun jumlah tenaga kerja yang gagal mendapat BSU itu disampaikan saat konferensi pers bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat pekan lalu, 16A September 2022.

Menindaklanjuti hal itu, Kemnaker menawarkan dua solusi. Pertama, membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara. Kedua, penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Selain para pekerja yang tak memiliki rekening bank BUMN ataupun nomor rekening bank tersebut sudah tidak aktif, kata Ida, ada kendala karena data yang salah dimasukkan. Kemnaker, kata Ida, akan segera memperbaiki kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Rp 600.000 pada tahap kedua.

Advertising
Advertising

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input atau sudah mati. Nanti ada verifikasi lanjutan," ucap Ida.

Ia menyebutkan Kemnaker masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaikinya. "Baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan."

Adapun untuk penyaluran BSU tahap pertama, Ida mengungkapkan, dari 4,3 juta calon penerima yang lolos administrasi, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menyalurkan BSU Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja atau sekitar 4,1 juta calon penerima.

Kemnaker, menurut Ida, sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua. "Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," tuturnya.

<!--more-->

Setelah itu, pada pekan berikutnya setelah selesai verifikasi dan validasi, maka Kemnaker akan langsung menyalurkannya.

Program pemberian BSU Rp 600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 :

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000:

- Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

- Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU

- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Login dan lengkapi kembali biodata diri

- Selanjutnya, cek pemberitahuan

- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

- Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar.

BISNIS

Baca: Lebih dari 10 Ribu Tiket Kereta Api Terjual di Hari Pertama Pameran, KAI Tambah Kuota Promo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Iuran Wisata untuk Siapa

35 menit lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

1 jam lalu

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

1 jam lalu

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

Presiden Jokowi akan menerima kunjungan CEO Microsoft, Satya Nadella di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, bahas investasi Rp14 triliun.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

3 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

3 jam lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

4 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

4 jam lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

4 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

4 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

6 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya