Wali Kota Makassar Minta Pegawainya Pakai Ojek Online Setiap Selasa, Asosiasi: Patut Dicontoh
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 18 September 2022 04:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pengguna jasa transportasi ojek online atau ojol di lingkup pemerintah kota. Surat bernomor 511/377/S.Edar/BKPSDMD/IX/2022 merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ramdhan pada 13 September 2022.
“Dihimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Non Aparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi), dan Pengawai Badan Usaha mIlik Daerah (BUMD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk mengunduh aplikasi penyedia jasa online di handphone masing-masing,” tertulis dalam surat erdaran yang ditandatangi oleh Ramdhan pada 15 September 2022.
Dalam surat edaran itu juga tertulis bahwa setiap Selasa pada hari kerja meminta agar pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar menggunakan jasa trasportasi online pada jam kerja, baik menuju ke atau dari kantor. Termasuk juga perihal operasional lainnya.
Selain itu pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar juga diminta untuk melakukan swafoto bersama pengemudi ojek online dengan memperlihatkan atribut seperti jaket atau ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke bagian kepegawaian. Hal itu dilakukan untuk pengendalian inflasi dan pengurangan panggunaan bahan bakar minyak atau BBM.
Menanggapi surat edaran itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar. “Langkah itu sangat positif sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap para pengemudi ojek online,” ujar dia melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Menurut Igun, langkah tersebut juga bisa mengurangi beban penggunaan BBM dari para PNS, ASN dan pegawai lingkungan Pemerintah Kota Makassar dalam beraktifitas. “Hal ini patut menjadi contoh bagi pemerintahan wilayah lainnya. Itu mencontohkan hal yang dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para pengemudi ojek daring,” kata Igun.
Baca Juga: Sepekan Tarif Ojol Naik, 572 Pengemudi Adukan Aplikator yang Langgar Aturan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.