Ratusan Pengemudi Ojol Klaim Laporkan Aplikator Langgar Aturan, Kemenhub: Belum Ada
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 17 September 2022 12:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengaku belum mendapatkan laporan dari pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar penyesuaian tarif. Penerapan tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang berlaku secara efektif mulai Minggu, 11 September 2022.
“Hingga kemarin sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667 Tahun 2022,” ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.
Dia berharap kenaikan tarif ojol yang sudah disahkan bisa dipahami dengan barik oleh semua pihak, termasuk para pengemudi ojek online. “Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Suharto.
Berbeda dengan Suharto, para pengemudi ojol jstru sudah sejak hari pertama penyesuaian tarif mengeluhkan aplikator yang melanggar karena sistemnya tidak menyesuaikan dengan tarif baru. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan hingga saat ini masih banyak yang mengeluhkan hal itu.
“Ini memang dalam hal potongan ya, ada yang masih lebih dari ketentuan 15 persen,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 September 2022.
Igun juga meminta agar para pengemudi ojol di seluruh Indonesia segera melaporkan jika masih merasa potongan yang dilakukan aplikator tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Karena kita juga berkewajiban melaporkan kepada regulator pelanggaran yang dilakukan perusahaan aplikasi ini,” kata dia.
Selanjutnya: Regulator disebut belum membuka ruang komunikasi dengan pengemudi ojol.
<!--more-->
Hingga saat ini, kata dia, asosiasi belum melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Karena, regulator tersebut belum membuka ruang komunikasi kepada para pengemudi ojek online.
“Pihak pemerintah pusat ini belum membuka ruang komunikasi sejak pemberlakuan tarif baru, jadi kita kecewa. Regulator memaksakan sebuah aturan yang tidak sesuai dengan aspirasi dari kami di seluruh Indonesia,” tutur Igun.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati pada Senin lalu bahkan menyebutkan sudah ada 400 pengaduan terkait pelanggaran aplikator,” ujar Lily melalui pesan pendek Senin malam, 12 September 2022.
Adapun aplikasi yang melanggar, Lily menyebutkan, mulai dari Grab, Gojek, Shopee, Lalamove, Maxim, dan Borzo. Pengemudi yang mengadu juga dari berbagai wilayah seperti Jambi, Lampung, Tangerang Selatan, Bandung, Malang, Karawang, dan Jabodetabek. “Ada juga dari Sulawesi, Medan, Surabaya, Bogor, Padang, Semarang, Cirebon, hingga Manado,” kata dia.
Menurut Lily, aduan yang masuk adalah aplikator ojol yang tidak melakukan penyesuaian tarif. “Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” tutur dia.
Baca: Para Bos Induk Shopee Putuskan Tak Ambil Gaji, Ini Sebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.