Pengemudi Ojol Sebut Kemenhub Tak Berdaya Beri Sanksi Aplikator yang Melanggar Tarif
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 15 September 2022 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menganggap Kementerian Perhubungan tidak berdaya untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar ketentuan tarif ojol 15 persen. Dia menilai Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Minggu, 11 september 2022 hanya sebatas acuan tarif.
“Karena Kemenhub menerbitkan regulasi yang sebatas acuan pada tarif dan besaran biaya potongan aplikasi. Namun karena tidak ada status legal pada ojek daring maka Kemenhub tidak dapat menerapkan sanksi pada aplikator,” ujar dia kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022.
Menurut Igun, pengemudi ojek online hanya sebatas dimanfaatkan sepeda motornya dan kesulitan dalam mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga menjadi tidak ada pilihan lain, selain mendaftar menjadi pengemudi ojek daring, tapi dengan konsekuensi pemerintah dan negara tidak membela hak-hak pengemudi ojek online.
Karena, kata Igun, status transportasi ojek daring masih ilegal. Sehingga sangat mudah dibilang status mitra, dan dijadikan alat eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya oleh aplikator tanpa bisa melakukan perlawanan hukum dan hak.
Asosiasi, Igun melanjutkan, juga berkali-kali mengirimkan pesan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo agar transportasi ojek daring segera dilegalkan. Salah satunya meminta presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang tujuannya agar pengemudi ojek daring mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dari negara.
“Perlindungan hukum dari negara atas kesewenang-wenangan perusahaan aplikator,” kata dia.
Igun meminta agar hal itu tidak diabaikan oleh Presiden Jokowi. Karena, kata dia, banyak masyarakat yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, tapi diperlakukan semena-mena oleh para perusahaan start-up teknologi yang selalu dibanggakan Pemerintah.
Asosiasi, Igun melanjutkan, sangat menyayangkan karena dari awal Presiden Jokowi mengizinkan ojek daring beroperasi tahun 2014. “Hampir selesai dua periode hingga saat ini Presiden Jokowi tidak juga dapat menyelesaikan legalitas bagi ojek daring,” tutur Igun.
Kemenhub merespons keluhan para pengemudi ojol yang menyatakan potongan aplikator kepada para mitra pengemudi ynag masih tinggi, melampaui batas 15 persen.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para aplikator untuk memenuhi ketentuan maksimal biaya pemotongan sebesar 15 persen itu.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," ujar Adita saat dihubungi, Rabu, 14 September 2022.
Penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen imi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dia memastikan akan menampung keluhan pengemudi ojol sesuai aturan itu. "Jika ada yang belum menerapkannya di lapangan, kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan," kata Adita.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi Ojol Curhat: Pendapatan Turun 50 Persen, Aplikator Potong 20 Persen Lebih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.