Nama Penerima BLT BBM Bisa Didaftarkan via Ponsel dengan Aplikasi Cek Bansos, Caranya?

Selasa, 6 September 2022 14:42 WIB

Aplikasi "Cek Bansos". Foto : Kemensos

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 12,4 triliun untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM. Meski pemerintah sudah memiliki data keluarga penerima manfaat yang menjadi sasaran bansos tersebut, tapi Anda bisa mendaftarkan nama lain jika memenuhi kriteria tapi belum masuk daftar dimiliki pemerintah.

Begitu juga sebaliknya, jika Anda mengetahui ada penerima bansos yang teryata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, bisa melaporkannya. Pendaftaran ataupun pelaporan tersebut bisa dilakukan lewat Program Usul Sanggah dengan menggunakan aplikasi di telepon seluler.

Program Usul Sanggah ini adalah salah satu fitur yang ada di dalam aplikasi Cek Bansos untuk mencegah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Fitur tersebut diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan data orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapatkan (exclusion error) atau orang yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM:

1. Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".

Advertising
Advertising

2. Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.

3. Klik "Tambah Usulan"

4. Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat

5. Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)

6. Unggah 2 foto yaitu KTP dan rumah tampak depan

Usai mengajukan diri melalui fitur usul tersebut, Kemensos akan memverifikasi data yang diberikan.

Lalu jika Anda ingin melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos, berikut tahapan caranya:

1. Downlod apliksi Cek Bansos.

2. Klik "Tanggapan Kelayakan". Setelah itu akan tampil data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda.

3. Pilih ikon jempol menghadap ke bawah jika melihat ada data orang yang tak layak menerima BLT BBM. Sedangkan ikon jempol ke bawah untuk menilai orang layak tersebut menerima bansos tersebut.

4. Menuliskan alasan orang tersebut tidak layak menerima BLT BBM.

5. Klik "Kirimkan tanggapan"

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan bantalan sosial dengan total nilai anggaran sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Ada tiga macam bantuan sosial atau bansos yang digelontorkan pemerintah yakni BLT BBM, bantuan subsidi upah atau BSU dan bantuan subsidi transportasi.

Pertama, BLT BBM yang ditujukan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 600.000. Pembayaran BLT BBM itu dilakukan dua kali yakni Rp 300.000 pada bulan September ini dan Rp 300.000 di awal Desember 2022 mendatang.

Penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.

BISNIS

Baca: Serukan Mogok Nasional pada November, Buruh: Mogok Kegiatan Produksi Secara Total

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

5 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

7 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

7 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

7 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

9 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

9 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

9 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

9 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

9 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya