KB Bukopin Dapat Pinjaman Obligasi Sosial dari IFC Senilai Rp 4,4 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 12:51 WIB

Bank KB Bukopin. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -KB Bukopin Tbk menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan social bond dengan International Finance Corporation (IFC). Melalui perjanjian tersebut IFC berkomitmen memberikan pinjaman senilai total US$ 300 juta atau setara Rp 4,41 triliun kepada KB Bukopin.

Presiden Direktur KB Bukopin Woo Yeul Lee menjelaskan pinjaman US$ 300 juta akan digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia khususnya di bidang pendidikan, lingkungan, dan teknologi informasi agar bisa kembali pulih.

“Kami akan terus berupaya membentuk win-win solution dengan nasabah kami. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan pelayanan finansial yang cepat, aman, dan nyaman,” ujar dia di The Langham Hotel, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Woo Yeul Lee, pekan lalu, saat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan ke-77, dia melihat warga di Jakarta banyak melakukan kegiatan khususnya perlombaan. Dia mengatakan bahwa hal itu memperlihatkan bahwa Indonsia sudah memasuki new normal setelah dihantam pandemi Covid-19.

Selama ini, kata Woo Yeul Lee, masyarakat di dunia dihadapkan dengan masa sulit karena Covid-19, tapi dengan usaha masyarakat dan pemerintah kini sudah memasuki new normal. “Kami juga di KB Bukopin juga mengalami kesulitan akibat Covid ini. Namun kami berusaha mengubah krisis ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki prusahaan kami,” kata dia.

Berkat usaha seperti tersebut KB Bukopin berhasil mendapat penilaian rating triple A dari beberapa lembaga. Hal itu juga menunjukan bahwa KB Bukopin telah meraih kembali keprcayaan dari investor dan nasbahnya.

Advertising
Advertising

“Atas dasar kepercayaan ini kami bekerja sama dengan perusahaan induk kami Kookmin Bank dan IFC agar dapat memberikan bantuan dana terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan,” tutur dia.

Sementara Principal-Asia Region IFC Asif Mustaqim mengatakan pinjaman senilai total US$ 300 juta bentuknya obligasi sosial untuk sektor khusus yang memenuhi syarat. Pinjaman ini terwujud atas dasar kepercayaan dari IFC kepada KB Bukopin sebagai Bank Swasta Indonesia.

“Seluruh jumlahnya dalam bentuk obligasi sosial untuk mendukung penanggulangan pandemi Covid-19 pada sektor swasta di Indonesia. Seluruhnya akan digunakan ke sektor yang memenuhi syarat untuk pinjaman obligasi sosial,” ucap Asif.

Baca Juga: Marak Perusahaan Korea Investasi di RI, Bukopin Kembangkan Korean Link Business

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

6 hari lalu

Sri Mulyani Pakai Kain Batik pada Hari Terakhir di Washington, Hadiri 3 Pertemuan Bilateral

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kain batik pada hari terakhirnya di Washington DC, Amerika Serikat, 21 April kemarin.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu Managing Director IFC, Apa Saja yang Dibicarakan?

6 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu Managing Director IFC, Apa Saja yang Dibicarakan?

Sri Mulyani melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director IFC Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat. Apa saja yang dibicarakan?

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

8 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

10 hari lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

10 hari lalu

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

27 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

32 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

37 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

45 hari lalu

Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.

Baca Selengkapnya

Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

49 hari lalu

Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Sebagian masyarakat tergiur meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Awas, jangan sampai terjebak.

Baca Selengkapnya