Lembaga Dana Pensiun PNS Bakal Dibentuk Pemerintah, Hanya Iuran di PT Taspen yang Dipindah

Senin, 29 Agustus 2022 19:55 WIB

Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga dana pensiun seiring akan digantinya skema pembayaran pensiun bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Lembaga itu nantinya mengelola potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, iuran itu saat ini terus diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen. Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen itu sebesar 3,25 persen per bulan dalam bentuk program jaminan hari tua (JHT).

"Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," kata Isa dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Meski begitu, Isa belum bisa memastikan kapan lembaga ini bisa terbentuk. Sebab, skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded saat ini juga masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Tapi kecenderungan untuk mengganti skema pay as you go semakin mencuat setelah bebannya ke APBN makin besar.

Kendati begitu, Isa mengatakan, saat lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walaupun besarannya belum tentu sebesar yang diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen. Hanya saja, besaran iuran itu akan lebih pasti karena sudah dibayarkan saat PNS itu masih bekerja bukan saat PNS itu masuk usia pensiun.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, ketika PNS mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, tidal lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan dalam skema pay as you go.

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya ya dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya.

Adapun untuk entitas yang menjadi pengelola lembaga pensiun itu kata Isa akan bergantung pada kebijakan teknis pemerintah nantinya. Menurut dia, pemerintah bisa saja menunjuk PT Taspen untuk mengelola lembaga dana pensiun ini atau bisa pula dikelola oleh Kementerian Keuangan sendiri.

"Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu," imbuhnya.

Selain itu, yang dia bisa pastikan, lembaga dana pensiun nantinya hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sedangkan iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut. Ini karena menyangkut kerahasiaan data jumlah personel yang mencerminkan kekuatan pertahanan nasional.

"Jadi kami tentu ingin tetap ada akuntabilitas, tapi memang pada titik tertentu army forces itu limited information, terutama terkait berapa jumlah orang," tutupnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

8 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya