Ingin Jadi Mitra GrabFood Tampilkan Sajian Makanan? Simak Proses Berikut

Minggu, 28 Agustus 2022 14:00 WIB

Perlengkapan tas Duta Wisata GrabFood di Yogyakarta. Dok. Grab Yogyakarta

TEMPO.CO, Jakarta -Belakangan ini, digitalisasi mulai marak diimplementasikan ke dalam segala bidang, salah satunya adalah pemasaran atau antar pesan makanan, termasuk GrabFood.

Layanan tersebut terbuka baik skala besar maupun kecil seperti sektor UMKM. Seperti diketahui, Grab sebagai salah satu penyedia layanan jasa pengangkutan juga menawarkan layanan pemasaran makanan secara online di aplikasinya dengan programnya, GrabFood.

Persiapan Jadi Mitra GrabFood

Mengutip dari laman resmi smesta.kemenkopukm.go.id, sebelum mendaftar sebagai mitra dari Grabfood, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan pemilik restoran.

  • Nama bisnis/restoran

Pertama, pemilik restoran dapat mempersiapkan nama bisnis yang mudah diingat, dan apabila sudah ada dari lama, pastikan nama bisnis yang akan didaftarkan sesuai dengan plang di toko.

  • Alamat restoran disertai titik koordinat di Google Maps

Lampirkan alamat yang jelas lengkap dengan kelurahan, kecamatan, dan kode pos. Jika berlokasi di dalam mall atau gedung, sertakan lantai dan nomor kios secara spesifik. Sebisa mungkin pastikan alamat restoran yang akan didaftarkan sesuai dengan titik koordinat yang dapat dilihat melalui aplikasi Google Maps.

  • Nomor telepon restoran atau lapak makanan

Masukkan nomor telepon aktif admin restoran yang dapat dihubungi, agar restoran bisa lebih mudah untuk dihubungi.

  • Email restoran
  • Foto tampak luar restoran
Advertising
Advertising

Pastikan banner atau plang toko terlihat jelas. Lampirkan juga foto pelaku usaha yang sedang berada di depan banner atau plang toko.

  • Foto tampak dalam restoran

Pastikan terlihat kasir, meja makan dan dapur. Lampirkan juga foto owner beserta makanan yang dijual di dapur dengan ketentuan wajah harus sesuai dengan foto KTP dan foto terlihat jelas (tidak blur atau terhalang objek lain).

  • Foto logo restoran atau lapak

Informasi Pribadi

Selanjutnya, pemilik dapat mempersiapkan informasi pribadi miliknya sebagai pemilik toko, yaitu antara lain:

  • Foto KTP

Pastikan informasi di dalam KTP terlihat dengan jelas. KTP yang aktif bisa dicek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Untuk WNA bisa menggunakan foto passport.

  • Foto Selfie dengan KTP

Pastikan informasi di dalam KTP terlihat dengan jelas dan lengkap, tidak tertutup tangan atau objek apapun. Wajah juga harus terlihat dengan jelas. Untuk WNA bisa menggunakan foto bersama dengan passport.

  • Foto NPWP

Dokumen atau kartu NPWP yang digunakan boleh dalam bentuk fotokopi.

Langkah-langkah Mendaftar

Setelah menyiapkan data-data tersebut, berikut langkah-langkah mendaftar menjadi Mitra Grabfood.

  1. Silahkan isi data-data tersebut di laman pendaftaran mitra Grabfood.
  2. Setelah selesai, klik “Daftar”.
  3. Lakukan verifikasi email.
  4. Setelah email terverifikasi. Pemilik restoran akan dihubungi oleh Tim Grabfood yang akan menjelaskan langkah-langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Ia akan diminta untuk mengirimkan data-data yang dibutuhkan.
  5. Setelahnya, pemilik resto harus melakukan ttd kontrak. Pastikan untuk membaca seluruh isi kontraknya terlebih dahulu.
  6. Lakukan verifikasi email outlet dalam batas waktu 72 jam.
  7. Lakukan proses verifikasi OVO.
  8. Setelah semua hal di atas tervalidasi dengan baik, pemilik resto akan menerima email dari Tim GrabFood yang berisi bahan training terkait cara menggunakan aplikasi untuk merchant untuk berbisnis makanan, dan informasi terkait cara mengaktifkan akun GrabFood Merchant.

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Cerita Ayam Bakar Taliwang Khas Pak Udin yang Laris Manis saat MotoGP Mandalika

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

3 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

3 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

3 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

3 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

6 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya