Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 27 Agustus 2022 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal Alkadrie lebih jauh menjelaskan soal putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap kasus gugatan pengusaha Budi Said.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said atas gugatannya kepada Antam. Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh crazy rich asal Surabaya itu terkait 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perusahaan menghormati putusan yang diberikan," kata Syarif, dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Antam, kata Syarif, juga telah melaksanakan hak dan kewajiban dengan itikad baik. "Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tuturnya.
Lebih jauh Syarif menyatakan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat. "Sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," tuturnya.
Terkait putusan ini, kata Syarif, Antam kini tengah menyiapkan sejumlah strategi. Beberapa langkah disiapkan terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia," ucap Syarif.
<!--more-->
Kasus ini bermula dari pengakuan gugatan Budi Said yang sebelumnya mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas usai ditawari potongan harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
Tapi Budi Said akhirnya saat itu hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, emas sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Tak terima dengan hal tersebut, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam dengan nilai gugatan Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas di pengadilan. Di pengadilan tingat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Berikutnya, pada pengadilan tingkat banding, Antam diputuskan menang.
Pada akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan menang. "Atas putusan MA tersebut ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. "Amar putusan Kabul," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin, 4 Juli 2022.
Adapun hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.
BISNIS
Baca: Airlangga Sebut RI Berhasil Tangani Inflasi Saat Memasuki Perferct Storm, Apa Maksudnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber. Judul 'Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya Meski Kalah dalam Kasasi' diubah menjadi 'Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said' pada pukul 12.25 WIB, Senin, 29 Agustus 2022.