Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said

Sabtu, 27 Agustus 2022 13:57 WIB

Gedung Aneka Tambang Unit Geomin. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal Alkadrie lebih jauh menjelaskan soal putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap kasus gugatan pengusaha Budi Said.

Sebelumnya diberitakan bahwa MA dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said atas gugatannya kepada Antam. Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh crazy rich asal Surabaya itu terkait 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Perusahaan menghormati putusan yang diberikan," kata Syarif, dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Antam, kata Syarif, juga telah melaksanakan hak dan kewajiban dengan itikad baik. "Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tuturnya.

Lebih jauh Syarif menyatakan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat. "Sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan," tuturnya.

Advertising
Advertising

Terkait putusan ini, kata Syarif, Antam kini tengah menyiapkan sejumlah strategi. Beberapa langkah disiapkan terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia," ucap Syarif.

<!--more-->

Kasus ini bermula dari pengakuan gugatan Budi Said yang sebelumnya mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas usai ditawari potongan harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.

Tapi Budi Said akhirnya saat itu hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, emas sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Tak terima dengan hal tersebut, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam dengan nilai gugatan Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas di pengadilan. Di pengadilan tingat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Berikutnya, pada pengadilan tingkat banding, Antam diputuskan menang.

Pada akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan menang. "Atas putusan MA tersebut ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. "Amar putusan Kabul," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin, 4 Juli 2022.

Adapun hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.

BISNIS

Baca: Airlangga Sebut RI Berhasil Tangani Inflasi Saat Memasuki Perferct Storm, Apa Maksudnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber. Judul 'Antam Tak Akan Bayar Rp 817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya Meski Kalah dalam Kasasi' diubah menjadi 'Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said' pada pukul 12.25 WIB, Senin, 29 Agustus 2022.

Berita terkait

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

19 jam lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

23 jam lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

3 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

3 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya